Mantan Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen Ditahan


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri menahan mantan kepala cabang Bank Lippo di Kebumen Jawa Tengah Anastasya sebagai tersangka kasus Bank Lippo. "Hari Selasa malam diperiksa dan langsung statusnya ditahan," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Polisi Andi Chaeruddin, kepada wartawan, Kamis (13/1) sore.

Anastasya dijerat pasal 378 jo pasal 56 KUHP yaitu membantu penipuan. "Ada persekongkolan antara Herry Robert dan Anastasya," kata Andi kemudian.

Pada awalnya, Anastasya menjadi saksi pelapor atas surat utang palsu yang diduga dilakukan Herry. Nilai surat utang tersebut sekitar Rp 50 miliar.

Anastasya datang ke Mabes Polri pada Jumat (7/1) lalu.

Tetapi, dari pemeriksaan intensif Herry, ada pernyataan berbeda dengan keterangan yang disampaikan Anastasya. Kemudian penyidik memanggil kembali Anastasya, karena dalam kejahatan perbankan keterlibatan orang dalam sangat kuat. "Ada dugaan keras keterlibatan dari laporan pertama itu (7/1)," kata Andi.

Andi belum dapat menjelaskan hubungan kerja sama antara Herry dan Anastasya. Tetapi ia tegaskan, Anastasya ikut menjual surat utang.

Tersangka kasus Bank Lippo menjadi dua orang. Lima saksi sudah dimintai keterangan dari Bank Lippo sendiri dan pihak luar. Sedangkan Herry sebelumnya diberitakan dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan cara tipu daya dan bujukan.

Martha Warta

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X