Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Segera Sidik Korupsi di SDN IKIP Jakarta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan adanya korupsi di tubuh Sekolah Dasar Negeri Percontohan IKIP Rawamangan Jakarta, Kamis (13/1). Rombongan sekitar 10 orang bersama orang tua murid dan beberapa lembaga lain diterima oleh Darmono, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Himawan Keskawa, asisten Pidana Khusus Kejati. "Kami sengaja mencoba jalur ke arah pidana agar pelaku jera,"ujar Danang Widioko, wakil koordinator Badan Pekerja ICW. Menurutnya, selama ini banyak kasus dugaan korupsi sekolah yang dilaporkan pada Dinas Pendidikan tidak mendapatkan tanggapan serius. "Sanksi biasanya hanya berupa teguran atau mutasi, tidak menyelesaikan masalah,"ujar Danang. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di sekolah ini, menurut Danang, sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2002 dan diduga melibatkan dana sejumlah ratusan juta rupiah. Namun sikap yang dilakukan guru, anggota komite sekolah dan orang tua yang kritis tidak pernah mendapat tanggapan pihak sekolah. "Bahkan seorang guru sempat dibebastugaskan akibat melaporkan dugaan korupsi ini," katanya. Dalam laporan yang diberikan siang tadi, terdapat dua bagian besar dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran dana. Adapun pelakunya, Sulastri selaku Kepala Sekolah yang bekerjasama dengan Arsyad Kasmar, ketua Komite sekolah tersebut. "Selain itu, juga ada pelanggaran lainnya yang tidak dikelompokkan,"ujar Danang. Adapun pelanggaran administratif, terkait dengan tidak transparannya pembentukan komite sekolah di SD tersebut. "Komite sekolah dibentuk berdasarkan penunjukan sepihak kepala sekolah,"kata Danang. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/2002 dan SK Gubernur No. 59 tahun 2003 Bab I pasal 9 yang menjelaskan pembentukan Komite Sekolah seharusnya melibatkan seluruh komponen sekolah. Pelanggaran administratif lainnya berupa tindakan sewenang-wenang Sulastri kepada Isnetti Saibi, salah seorang pengajar sekolah tersebut. Guru tersebut dipindahtugaskan menjadi penjaga perpustakaan. Menurut laporan ICW, tindakan ini dilakukan karena guru pengajar kelas 2 tersebut dianggap mempublikasikan berbagai penyimpangan yang terjadi di sekolah ini. Disamping itu, laporan ICW juga mengungkap dugaan penyimpangan dana block grant, yang merupakan subsidi pemerintah. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tersebut tahun 2004-2005, sama sekali tidak mencantumkan adanya dana tersebut. Menurut Danang, alokasi dana block grant untuk sekolah tersebut mencapai jumlah Rp 55.249.300. "Lantas kemana perginya dana itu sekarang,"ujarnya. Kepala sekolah juga melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak penghasilan. Menurut Danang, pajak tidak diambil dari potongan penghasilan kepala sekolah, guru, maupun karyawan. "Beban pajak diambil dari pungutan orang tua siswa,"ujarnya. Pelanggaran lainnya terkait dengan adanya pungutan terhadap pendaftaran siswa baru sekitar Rp 6-7 juta tiap muridnya dan pungutan biaya Ujian Akhir Sekolah. "Padahal kedua biaya ini menurut peraturan sudah dihapuskan,"kata Danang. Menurut kesaksian para orang tua yang turut mendatangi Kejati, kebanyakan orang tua sebenarnya mengetahui adanya ketidakberesan dalam sekolah ini. Namun, sebagian memilih tidak ambil pusing. Alasan lainnya, "mereka mungkin takut diintimidasi," ujar Syamsu Rizal, salah satu orang tua murid sekolah tersebut. Perlakuan intimidasi, menurut Syamsu, kerap kali dilakukan kepala sekolah dan ketua komite sekolah ketika orang tua bermaksud mempertanyakan alokasi penggunaan dana kutipan yang dibebankan sekolah. "Ketua komite sekolah bertindak seperti preman, bahkan pernah akan memukul salah satu orang tua murid,"ujarnya. Disamping itu, menurut Nazaruddin selaku orang tua murid lainnya, segala keputusan yang diambil sekolah tidak pernah melibatkan seluruh orang tua murid. Dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Komite sekolah bahkan tidak pernah diundang untuk menghadiri pertemuan. "Ini karena saya selalu mempertanyakan dan menentang kebijakan kepala sekolah,"ujarnya. Sebenarnya, menurut Nazaruddin, para orang tua tidak akan mempermasalahkan besarnya berbagai pungutan sekolah asalkan jelas penggunaannya. Alasannya, menurut Nazaruddin, terkait dengan harapan orang tua bagi kemajuan pendidikan anaknya. "Namun kenyataannya berbanding terbalik. Pungutan semakin tinggi, prestasi semakin turun,"katanya. Turunnya prestasi ini, menurut Nazarudin, tergambar dari semakin sulitnya alumni siswa sekolah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah favorit di Jakarta. "Padahal dulu sekolah ini disegani karena prestasinya,"ujarnya. Darmono, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI dalam pertemuan menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Ia berjanji dalam waktu dua minggu untuk melakukan penyelidikan. Hanya saja, untuk memperlancar penyelidikan, ia meminta agar ICW dan orang tua muridnya untuk membantu bila nantinya dibutuhkan tambahan data. "Saya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini, catat itu,"ujarnya. Pertemuan berlangsung selama satu jam mulai pukul 13.00 WIB tadi di ruang asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain ICW dan orang tua murid, turut hadir dalam rombongan perwakilan dari Koalisi Pendidikan, Lembaga Advokasi Pendidikan, Kelompok Kajian Study Kultural, dan National Education Watch. Rinaldi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

4 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

11 hari lalu

Siti Khodijah bersama anaknya, Lutviana Dwi Jannati yang menjadi peserta termuda yang lolos UNESA jalus SNBP 2024. Unesa.ac.id
Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

12 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

14 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

15 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

16 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT