Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mun' im: Rekontruksi Kasus Adiguna dan Hasil Visum Cocok

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahli Forensik Kedokteran Universitas Indonesia Mun'im Idris menyatakan hasil rekonstruksi terhadap kasus penembakan pelayan bar Fluid Club and Lounge, Yohanes Brachman Haerudy Natong yang disimpulkan dilakukan Adiguna pada jarak setengah meter dinilai cocok dengan kesimpulan hasil visum forensik yang dilakukannnya. Menurut Mun'im untuk kategori peluru kecil seperti kaliber 22 mm yang memiliki diameter hanya 6 milimeter, jarak tembak 50 centimeter atau lebih merupakan kategori jarak jauh. "Kategori jakak dekat untuk peluru jenis ini kurang dari 30 centimeter," katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis (13/1). Oleh karena itu kalau rekontruksi memperlihatkan pelaku menembak dari jarak kurang lebih setengah meter maka rekonstruksi dengan hasil kesimpulan visum yang diperoleh dianggap cocok. Mengenai peluru yang tidak sampai tembus keluar kepala meski ditembakan dalam jarak setengah meter, Mun'im memastikan peluru kaliber 22 mm sangat sulit mampu menembus batok kepala. "Tengkorak itu keras, tapi itu juga nyaris keluar karena sudah menembus tulang tengkorang bagian depan dan melukai tengkorang bagian belakang, hanya peluru tidak sempat keluar dari kulit kepala," ujarnya. Posisi peluru sendiri masuk dari dahi kanan dan bersarang di tengkorak belakang bagian kiri, yang merarti melintang atau berbentuk garis median. Kasus yang sama, Mun'im mencontohkan terjadi pada penembakan putra Ali Murtopo, pada 80-an yang dikenal dengan peristiwa jalan Batu. Meski korban ditembak dari jarak dekat dibagian dada, peluru yang kalibernya sama dengan yang mengenai Rudy, ternyata juga tidak tembus keluar. Peluru itu masih bersarang di tulang punggung bagian belakang.Sebelumnya Mun'im yang melakukan otopsi terhadap jenazah Rudy menyimpulkan dari sifat luka tembaknya, korban ditembak dari jarak jauh. Dengan pengetian ditembak di luar jangkauan atau dari jarak dekat atau dekat sekali tapi dengan penghalang. Kategori jarak dekat tersebut menurut Mun'im bila tembakan dilakukan kurang dari jakak 30 centimeter. Bila korban ditembak dari jarak dekat, kata dia akan ditemukan kelim tato atau bercak hitam bekas mesiu yang menempel saat senjata diledakan. Bila jarak tembak semakin dekat atau ditempelkan dengan tubuh korban maka akan didapati jejak lainnya, yakni selain jelaga mesiu juga jejas laras yakni luka bekas moncong senjata. Dijelaskan Mun'im untuk dapat menjerat seorang pelaku kejahatan karena penembakan ke pengadilan, ada beberapa tahap yang harus dipenuhi dalam penyelidikan. Pertama, dokter menemukan peluru yang masih bersarang di tubuh korban. Peluru juga harus dalam kondisi baik, artinya masih bisa dikenali dan tidak hancur. Kedua, pihak penyidik harus berhasil menyita senjata yang digunakan. Bukan asal senjata yang sama jenis dan kalibernya, senjta itu akan diuji dan dicocokan dengan peluru yang bersarang ditubuh korban. Menurut dia setiap senjata api meski sama jenis dan mereknya, jika ditembakan akan memiliki garis-garis alur pada proyektil yang berbeda-beda. "Seperti hanya sidik jari," katanya. Ketiga, polisi harus bisa membuktikan siapa yang menggunakan senjata itu. "Dalam sistem pembuktian kita, tersangka punyak hak untuk diam, jadi penyidik yang harus aktif membuktikan," katanya. Untuk kasus penembakan terhadap Rudy ini menurut Mun'im merupakan ujian bagi polisi karena dua tahap telah terlampaui. Saat ini penyidik tinggal membuktikan satu tahap. Bila hal itu bisa dipenuhi maka penyidik bisa menjerat tersangka agar tidak lolos di pengadilan. Ramidi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.