Topik
BEJ Resmi Delisting Bank Global
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Efek Jakarta, hari Senin (17/1) menyepakati penghapusan pencatatan efek (delisting) PT Bank Global International Tbk (BGIN). Penghapusan pencatatatan efek Bank Global berlaku efektif mulai hari ini, 18 Januari 2005.
Penghapusan pencatatan efek ini terkait dengan pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Bank Indonesia pada tanggal 13 Januari 2005.
Penghapusan pencatatan maupun pencatatan kembali ini merujuk pada ketentuan peraturan bursa butir III.3.1.1. "Keputusan pencabutan ini setelah BEJ mendengar pendapat dari Komite Pencatatan Efek," ujar Wan Wei Yiong, Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa, (17/1).
Komite Pencatatan Efek ini merupakan perwakilan pelaku pasar yang terdiri dari 10 orang.
Diantaranya mewakili emiten, perusahaan efek, investor, kuasa hukum dan akuntan publik.
Sebelumnya, Wan menyatakan pengenaan sanksi ini, tidak memberikan efek buruk bagi bursa. "Malah sebaliknya kan, memberikan image yang lebih bagus, agar emiten lain lebih berhati-hati,"katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya delisting, BEJ hanya mengalami kerugian pengurangan dana pencatatan (listing fee) antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta per tahun dari tiap emiten yang delisting.
Adapun, seperti yang pernah diutarakan Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sinartama Gunita, total saham Bank Global berjumlah 4.126.125.833 lembar yang terdiri dari saham dalam bentuk scripless (secara elektronik) sebanyak 1.345.565.833 lembar (32,6 persen ) dan berbentuk script (belum elektronik) sebanyak 2.780.560.000 lembar (67,4 persen).
(yuliawati)





