Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Ada Korupsi di Kantor PJU Kota Bekasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mensinyalir ada penyimpangan anggaran proyek penataan penerangan jalan umum (PJU) di kantor PJU. Indikasinya, meski tiap tahun mendapat dana dari APBD untuk penataan PJU, namun ternyata masih banyak PJU yang rusak karena tidak dirawat. “Itu sangat mungkin terjadi. Saya sinyalir itu ada. Buktinya masih banyak lampu mati. Enggak berfungsi, tidak layak," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bekasi, Muhamad Hasyim Afandy, mengatakan hal itu Rabu (2/2), di Bekasi. Menurutnya, anggaran untuk penataan dan keindahan kota Bekasi sektor PJU ini berpotensi untuk diselewengkan.Indikasi adanya korupsi muncul setelah ditemukan banyak titik PJU tersebar di Kota Bekasi dalam keadaan rusak, keropos dan mati. Padahal, setiap tahunnya, menurutnya, kantor PJU Kota Bekasi sangat rajin mengusulkan anggaran yang dimasukkan dalam APBD yang besarnya ratusan juta rupiah untuk biaya pengadaan dan pemeliharaan PJU.Pada mata anggaran 2004 lalu, kantor PJU mendapat anggaran untuk penataan PJU dan keindahan kota Bekasi sebesar 780 juta. Dana sebesar itu digunakan untuk memperbaiki sebanyak 95 titik di jalan Sultan Agung. "Nanti kalau kita temukan di jalan itu ada kerusakan, berarti ada penyimpangan," kata dia.Masih pada 2004, kantor PJU menerima dana APBD sebesar Rp 1,128 miliar untuk pemasangan PJU baru sebanyak 444 titik yang tersebar di Kota Bekasi. Seiring dengan rapat panitia anggaran ini, Komisi B masih menyelidiki kepastian penggunaan anggaran pemasangan PJU baru itu. "Kita akan lihat, bener enggak, 444 titik itu. Dimana saja," ujar dia.Menurutnya, pola korupsi di kantor PJU Kota Bekasi sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak dirinya belum menjadi anggota dewan. "Dulunya, dari sekian dana diajukan untuk pemeliharaan, kita hitung ketemu setiap hari Rp 1 juta. Itu luar biasa penyimpangan PJU itu, uang itu untuk apa," katanya.Polanya, kata dia, antara lain dengan cara pengusulan pemasangan lampu di perempatan. Padahal, di perempatan itu sudah ada PJU-nya. "Tapi dihitung baru dimasukkan lagi dalam RAPBD," kata dia. Selain itu, juga pemasangan di pasar-pasar yang sulit dipantau.Untuk RAPBD 2005, menurutnya, kantor PJU mengusulkan anggaran pemasangan penerangan baru yang tersebar di kota sebanyak 350 titik dengan total anggaran Rp 850 juta. Sedangkan untuk penataan penerangan dan keindahan kota, kantor PJU mengusulkan anggaran sebesar Rp 3,5 milar. “Total keseluruhan anggaran Rp 4,49 miliar,” kata dia.Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PJU ini, untuk 2004 mencapai Rp 21 miliar. Untuk 2005, PAD dari sektor ini ditargetkan mencapai Rp 23,5 persen. Saat ini, PJU Kota Bekasi memelihara sekitar sembilan ribu titik PJU yang tersebar di 52 kelurahan di Kota Bekasi. Afandy berharap, pengawasan terhadap PJU ini tidak hanya dilakukan dewan tapi juga masyarakat. “Harus ada peran dari warga,” ujarnya.Buruknya PJU itu, kata Afandy, mencerminkan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat masih kurang mendapat tempat di pemkot Bekasi. Dia menilai, Pemkot, dalam hal ini kantor PJU hanya mementingkan pemasukan dari pajak PJU oleh para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menanggapi hal itu, Kepala Kantor PJU Kota Bekasi, Darip Mulyana mengakui kerusakan penerangan itu terjadi dimana-mana. Bahkan, kata dia, untuk tahun ini tercatat 600 titik penerangan yang rusak. “Kenapa pecah? Karena anggaran pemerintah tidak cukup,” kata dia.Mengenai kerusakan listrik yang berlangsung terus tiap tahun, ia mengatakan kemampuan pemerintah untuk perbaikan secara total masih minim. "Baru tahun ini, sebagian kita programkan lagi untuk diperbaiki," ujarnya. Tentang dugaan adanya indikasi penyimpangan itu, ia mengatakan, memang pada tahun lalu pihaknya mengusulkan anggaran untuk PJU di jalan Sultan Agung. “Tapi sampai sekarang di sana masih baik, tidak terjadi masalah,” ujar dia. siswanto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.