Hak Interpelasi Hanya Didukung Tiga Fraksi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hak interpelasi DPR atau hak permintaan penjelasan kebijakan pemerintah terhadap surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No.R41 perihal penarikan surat Presiden Megawati No.R32 tentang penggantian Panglima TNI hanya disetujui tiga fraksi. Mereka adalah fraksi PDIP, PKB, dan Fraksi Damai Sejahtera.
Adapun tujuh fraksi yang menolak usulan hak interpelasi adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Bintang Pelopor Demokrasi, dan Bintang Reformasi.
Adapun paparan fraksi-fraksi terhadap kesimpulan akhir Komisi I mengenai surat Presiden disepakati hasilnya secara bulat seluruh fraksi.
Pada saat pemimpin sidang Soetardjo Soerjogoeritno hendak membacakan hasil paparan fraksi mengenai hasil keputusan hak interpelasi, diintrupsi beberapa anggota. Diantaranya anggota dari fraksi PDS, Yudi Krisnandi yang mengusulkan agar keputusan fraksi mengenai hak interpelasi tidak dapat dijadikan keputusan sidang. Ia menyatakan keputusan hak interpelasi merupakan hak konstitusional anggota.
Sehingga, katanya, tanpa menentang pendapat fraksi, ia menyarankan agar keputusan sidang mengenai hak interpelasi ditindaklanjuti dalam bentuk pemungutan suara tiap anggota. Menyikapi hal tersebut, sejak pukul 12.35 WIB pimpinan sidang mengistirahatkan sidang selama 15 menit.
Yuliawati





