Perda yang Rugikan Pengusaha Dikaji Kembali


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap 60 Peraturan Daerah (Perda) yang merugikan dunia usaha.

?Kami sudah me-review Perda yang ada di bawah wewenang Departemen Perdagangan,? kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu di Jakarta pekan lalu.

Menurut Mari, Perda yang merugikan pengusaha ada hampir di setiap provinsi dan kabupaten. Bentuk umum peraturan yang menghambat menyangkut berbagai macam jenis perizinan, di antaranya izin usaha dan izin dagang.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Departemen Perdagangan, Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) yang diberikan Pemda berbeda-beda. ?SIUP di daerah ada yang diberikan dalam waktu satu tahun, ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun,? ujarnya. Padahal, kata Mari, sewaktu pemerintah pusat mengurusnya, SIUP berlaku untuk selamanya.

Terhadap Perda yang menghambat investasi, Mari mengatakan, akan membicarakannya dengan Pemerintah Daerah. Perda yang dianggap menghambat akan dipilah-pilah kembali, mana yang akan diimplementasikan di daerah dan mana yang diatur pemerintah pusat. Terhadap peraturan yang tetap dipegang daerah, Departemen Perdagangan akan memberi masukan agar tidak menghambat iklim usaha.

Mari mengatakan, pemilahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki iklim usaha di daerah. Walaupun peraturan daerah itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, namun kadang-kadang Perda tersebut justru menakutkan investor. ?Perda itu bia menjadi sumber pendapatan. Tapi itu akan meningkatkan biaya investasi,? kata dia.

Sutarto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X