Topik
BI Akan Periksa Bank Besar Penerbit Kartu Kredit
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) akan memeriksa pengelolaan risiko (risk management) bank-bank besar yang menerbitkan kartu kredit.
Berdasarkan PBI No.6/30/PBI/2004 tentang penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu, BI perlu melihat bagaimana bank mengelola risiko kredit yang diberikan melalui kartu kredit.
Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim menuturkan, bank sentral juga akan memastikan bahwa ada transparansi kepada nasabah soal ketentuan dan risiko dari produk kartu kredit.
"Kami ingin lihat bagaimana mereka memberikan penjelasan kepada pemegang kartu kredit. Kami ingin ada perlindungan buat nasabah," paparnya di Jakarta Senin (14/2).
Maulana menyebutkan, bank-bank yang diketahui cukup banyak menerbitkan kartu kredit di antaranya adalah Bank Mandiri, Citibank, Bank Danamon, BII, dan beberapa bank lainnya.
Lebih lanjut, Bank Indonesia juga akan mengecek mekanisme penerapan informasi dan teknologi dalam pengoperasian kartu kredit. Secara umum, kata Maulana, BI juga akan melihat seperti apa pola pengelolaan risiko kartu kredit oleh bank-bank besar.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan kesalahan dalam pengelolaan risiko, menurut dia, bank akan diberi sanksi dari yang teringan, yakni sanksi administratif, sampai pencabutan izin usaha oleh BI. ?Berat ringannya sanksi tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan,? ujar Maulana.
Dia menambahkan, alasan diutamakannya pemeriksaan pada bank-bank besar lantaran bank-bank itu sangat banyak menerbitkan kartu kredit. ?Sehingga, jika terjadi kredit macet, akan berdampak pada bank itu sendiri.?
Sam Cahyadi