Sekjen PBB Tunjuk 3 Anggota Komisi Ahli untuk Timtim
Sabtu, 19 Februari 2005 17:00 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:New York --Sekretaris Jenderal PBB Koffi Annan Jumat (18/2) kemarin, menunjuk Hakim Prafullachandra Bhagwati dari India, Profesor Yozo Yokota dari Jepang dan Shaista Shameem dari Fiji sebagai anggota komisi ahli untuk meninjau proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor Timur (Timtim) pada 1999. Menurut Annan, melalui juru bicaranya Fred Eckhard, Komisi tersebut dapat melengkapi tugas Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang dibentuk Indonesia dan Timor Leste. Pada November lalu, Dewan Keamanan PBB menyatakan pemerintah RI telah gagal untuk menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 1.500 warga Timtim, dan meninggalkan daerah itu dalam keadaan porak poranda. Annan mengusulkan membentuk tim ahli untuk mempelajari kasus ini. Ide ini mendapat dukungan Amerika Serikat. Duta Besar AS untuk PBB John Danfort, November lalu, mendorong Annan untuk mengirimkan para ahli ke Timor Leste dan Indonesia untuk mencari tahu seberapa jauh pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Ia menyimpulkan pengadilan di Timor Leste sangat terbatas dan pengadilan di Indonesia sendiri gagal menghukum para pelaku kekerasan. Sebaliknya, Indonesia dan Timor Leste sendiri menolak ide Annan. Kedua pemerintahan justru sepakat membentuk KKP untuk menyelesaikan sendiri kasus pelanggaran HAM ini. Dua menteri luar negeri kedua negara, pada 8 Februari lalu telah bertemu di Bali untuk membahas rancangan draft KKP. Sebelumnya, mereka telah mensosialisasikan pembentukan KKP pada Desember 2004. Ketika itu Nur Hassan Wirajuda dan Ramos Horta bersama-sama menemui Annan dan Menlu AS Colin Powell. Indonesia dan Timor Leste berharap KKP itu bisa menjadi alternatif pengganti dari Komisi Ahli yang direncanakan Sekjen PBB. Ami Afriatni/AP –Tempo
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
7 Januari 2023
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama
5 Juni 2018
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial
10 Januari 2018
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial
Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto
29 Maret 2017
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP
13 Maret 2017
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP
Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya
13 Februari 2017
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya
Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat hukum.
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi
3 Februari 2017
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi
Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung
3 Februari 2017
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
2 Februari 2017
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
2 Februari 2017
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.