Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KHN Menilai Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Sarat Politis

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hukum Nasional (KHN) mengusulkan kepada Presiden agar menggunakan cara lain untuk mempercepat pemberantasan korupsi, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) percepatan pemberantasan korupsi. Soal ini disampaikan Ketua KHN JE Sahetapy kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta, Senin (21/2).Menurut Sahetapy, aspek politik dari Perpu sangat besar karena ada sifat darurat dari peraturan tersebut. "KHN menyampaikan, dari pada Perpu yang pencatatannya nanti terlalu politis, bagaimana kalau Presiden mempertimbangkan hanya pasal-pasal tertentu, baik dari hukum acara maupun hukum materiil, itu saja yang digarap," kata Sahetapy. Kalau rancangannya seperti itu, dia yakin pihak legislatif tidak terlalu dipusingkan dengan aspek politisnya. Anggota KHN lainnya, Fajrul Falaakh menambahkan pihaknya mempertanyakan soal ini mengingat adanya perdebatan diluar mengenai Perpu tersebut. Saat ditanya soal ini, kata Fajrul, Presiden menjelaskan soal upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukannya. Termasuk kendalanya dari hukum acara serta tidak adanya perjanjian ektradisi. Saat itu, Fajrul menyampaikan kenapa harus berbentuk Perpu. Presidenpun berbalik menanyakan pendapat dari anggota KHN. Lalu, diusulkanlah mekanisme lain melalui amandemen atau rancangan undang-undang baru. "Kenapa harus Perpu?. Seolah-olah DPR-nya sedang tidak bekerja. Nanti malah ada komplikasi politiknya," kata Fajrul. Dia menambahkan Presiden mengaku berterimakasih atas masukan dari KHN. Presiden juga meminta lembaga ini menyiapkan beberapa pemikiran mengenai rencana pembenahan rekontruksi Aceh, terutama mengenai pertanahan. Dalam kesempatan itu, KHN juga menyampaikan rekomendasi tentang perlunya perubahan dalam sistem hukum, khususnya menyangkut kelembagaan dan kultur.Anggota KHN juga menanyakan kabar yang beredar diluar mengenai polisi yang akan dilebur dengan TNI. "Beliau tidak setuju (peleburan ini), karena pemisahan polisi ke tentara itu bagian dari restrukturisasi," kata Sahetapy, mengutip pernyataan Presiden. Bahkan Presiden juga akan mengecek kepada Menteri Pertahanan apakah memang begitu pernyataan yang dikeluarkannya. Abdul Manan-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara pengukuhan guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta, 26 Oktober 2017. Kapolri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis kajian kontraterorisme. Tempo/Ilham Fikri
Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.