Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Segera Buat Standarisasi Pelayanan Publik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan standarisasi pelayanan publik yang jumlahnya mencapai 110 jenis. Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Apaparatur Negara Taufik Efendi, dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/2), ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan asas pemerintahan yang baik (good governance).Standarisasi itu nantinya meliputi persyaratan, waktu penyelesaian serta pembiayaan dari setiap pelayanan publik. Ini merupakan salah satu topik dalam rapat kabinet lengkap yang membahas Rancangan Aksi Nasional Percepatan Pemberantasan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono. "Karena pelayanan ini langsung dirasakan masyarakat," kata Taufik. Menurut Taufik, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pemerintah, ada lima soal mendasar dan bersifat sistemik yang yang tidak kita miliki selama ini. Pertama, political will atau keinginan politik. Pemerintah menandai ini dengan dengan lahirnya Instuksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.Kedua, pemerintah akan mewujudkan single identification number. Dengan sistem ini, masyarakat akan hanya memiliki satu kartu tanda pengenal. Menurut Taufik, ini untuk menghindari maraknya cek kosong, nembak kartu kredit, dan mencegah orang bisa menyembunyikan kekayaan di mana-mana. Bahkan, kata Taufik, "Dirjen Pajak mengatakan, insyaallah pajak akan naik sampai 200-sampai 3000 persen."Langkah lain yang akan dilakukan adalah menerapkan e-government, e-procurement, e-bidding dan e-office. Selain itu, pemerintah membenahi aturan yang tumpang tindih yang mengakibatkan tindakan koruptif atau tidak wajar. Selain itu juga membuat integrated criminal justice sytem. Selain agar ada kesamaan mengenai korupsi, koluri dan nepotisme, juga ini diharapkan dapat diikuti dengan kesamaan tujuan dan rencana aksi.Jaksa Agung, yang ikut dalam konferensi pers menambahkan, kesatuan ini untuk meningkatkan kesamaan pemahaman antara penegak hukum. Langkah lainnya adalah menginventarisai segi peraturan yang menghambat penegakan hukum, seperti tak adanya perjanjian ektradisi, tak adanya UU Perlindungan Saksi, alat bukti yang masih terbatas. "KUHAP-nya juga perlu diubah," tambahnya. Yang tak kalah penting, kata dia, adalah pengawasan.Dengan pihak yudikatif, Kejaksaan sudah memiliki kesepakatan dengan Mahkamah Agung untuk mengadakan pertemuan rutin. Minggu lalu sudah terjadi pertemuan pertama untuk menandai titik-titik lemah mana yang terjadi dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, soal lamanya pengiriman salinan putusan. "Supaya orang nunggu putusan jangan sampai kabur, seperti Sudjiono Timan," tambahnya. Pemerintah menyadari bahwa Mahkamah Agung ada di luar eksekutif, karena itu hubungannya sekedar konsultasi.Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dalam jumpa pers itu juga menyampaikan kepedulian presiden soal tersebut. Karena itu, dia meminta agar memudahkan masysrakat menyampaikan pengaduan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme. Kalau perlu, kata dia, presiden minta agar ada lembar pengaduan dengan rumusan sederhana mengenai siapa yang melakukan pungli, kapan, dimana, dan berapa besar punglinya.Abdul Manan - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

58 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Progres pembangunan jembatan duplikasi bentang pendek sepanjang 470 meter yang merupakan akses lanjutan dari bentang panjang tersebut sudah mencapai 71,02 persen per (8/2). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.


Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.


Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?


Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?


Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.


Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Rumah susun di Pondok Kelapa, Jakarta.
Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.