Infografis
AS dan Australia Kecewa Vonis Ringan untuk Ba'asyir
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan kekecewaannya atas vonis 2,5 tahun
yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan Soedarto terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dibacakan Kamis (3/3) di
di gedung Departemen Pertanian.
"Kami menghormati independensi pengadilan Indonesia dan menerima hukuman ini. Namun kami
kecewa atas ringannya hukuman dibanding tuntutannya," ujar juru bicara Kedubes AS, Max Kwak
kepada AFP, Kamis (3/3).
Sementara itu Pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Alexander Downer di Sidney
mempertanyakan putusan 2,5 tahun itu dan menganggapnya sebagai hal yang mengecewakan.
Ia mengatakan bahwa pengadilan Indonesia telah membersihkan dugaan terorisme Ba'asyir
namun menyebutnya telah bersalah terlibat dalam konspirasi jahat yang menyebabkan
peledakan Bom Bali.
Tentang putusan hakim, ia mengaku puas bahwa Ba'asyir dinyatakan terlibat namun hukuman
2,5 tahun dianggap mengecewakan. "Kami ingin hukuman yang lebih panjang, dan kami berharap
hakim dapat mempertimbangkan lagi hukuman itu," ujarnya.
Tentang hukuman Ba'asyir yang akan berakhir sebelum akhir 2006, Downer mengatakan bahwa
warga Australia merasa nyaman saat ini Ba'asyir masih ditahan dan akan berada di sana
selama setahun lebih. "88 warga kami terbunuh pada Bom Bali dan itu kami sangat merasa
senang," ujarnya.
Ia mengaku akan memerintahkan Kedubes Australia di Indonesia untuk mempertanyakan mengapa
hukumannya sesingkat itu. Kepala Polisi Federal Australia juga menyatakan senang dengan
hukuman yang signifikan namun bagi korban Bali dan keluarganya hal itu masih dianggap
terlalu lunak. Adelaide yang anaknya terbunuh mengatakan bahwa hukuman itu tidak membuat
nyaman korban bom Bali. "Benar-benar tidak mencukupi (hukuman itu)," ujar Peter Hughs yang
54 persen tubuhnya luka akibat bom Bali.
Badriah-Tempo