Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Balik Lagi TKI Ilegal Capai Rp 4 juta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya:Sebanyak 2.626 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (4/3). Mereka tiba dengan dua kapal yaitu KRI Tanjung Nusanive tiba pukul 11.30 dengan memuat 1.971 TKI, lalu sore harinya sebanyak 655 TKI tiba dengan KM Darma Kencana. Mereka adalah kelompok terakhir TKI yang diberi amnesti (pengampunan dari pemerintah Malaysia). Para tenaga kerja disambut anggota Komisi IX DPR RI L Soepomo dan para pejabat daserah Jawa Timur. Dari atas kapal para TKI melambaikan tangan dan bersorak-sorai sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak. Bahkan seorang perempuan muda dari atas kapal berorasi "Kami tak ingin ke Malaysia lagi. Gaji kami tak dibayar pak,"teriaknya yang disambut tepuk tangan TKI lainnya.Dua dari ribuan TKI itu langsung dilarikan dengan ambulans ke rumah sakit Pelabuhan. Sutiani, 26 tahun, asal Lamongan, melahirkan sesaat setelah KRI Tanjung Nusanive bertolak dari Pelabuhan Portlang Malaysia 28 Pebruari lalu. Bayi perempuannya digendong oleh seorang suster KRI. "Saya lahir di atas kapal,"suaranya lemah sambil dipapah oleh suster menuju ambulan.Selain itu, seorang nenek bernama Warturi, TKI asal Tanjung Kodok, Paciran Lamongan, juga digotong oleh ABK KRI. Kaki nenek umur 50 tahun ini patah. Ia tampak lemah bahkan sulit diajak komunikasi. "Mereka akan menjalani perawatan dulu di rumah sakit. Semua biaya perawatan ditanggung pemerintah,"kata Kepala dinas tenaga kerja Jatim, Sudjono. Menurut Sudjono, para TKI ini akan diberi kesempatan mengurus proses pengembalian ke Malaysia dengan pelayanan satu atap dengan biaya Rp 2,9 juta. Tak heran pengumuman itu membuat kage5t para TKI yang baru datang. "Mosok kita dikembalikan lagi. Caranya gimana, kapan,?" kata Siti Kholifah, 25 tahun, asal Kalisat Jember.Kholifah dan suaminya Suprayitno, 32 tahun, asal Sukodadi Lamongan, bertekad akan kembali lagi ke Malaysia secara legal. Mereka tak ingin menjadi TKI ilegal lagi seperti tiga tahun sebelumnya. "Kami ingin kembali yang baik-baik, asalkan pemerintah mau membantu, kami pasti ikut keinginan pemerintah,"ujar Ifah sambil menggendong anaknya yang berumur 10 bulan. Meski selama bekerja sebagai kuli bangunan Suprayitno menyatakan kerjanya lancar dan tak pernah kena 'garuk' polisi Malaysia.Nasib Suprayitno lebih baik dibanding nasib Sarjono, 50 tahun, asal Gurah Kediri dan dua temannya Afifudin, 25 tahun dan Ansori, 27 tahun, asal Nganjuk. Ketiganya mengaku selama empat bulan tak digaji oleh PT Reka Bina Jaya, tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan. Yang lebih tragis lagi, paspornya juga dibawa lari oleh perusahaan itu. "Gaji saya 1.200 ringgit perbulan, selama empat bulan tak digaji,"kata Sarjono. Namun mereka siap kembali ke Malaysia.Menurut, Ja'far Sodiq, Ketua Buruh Migran Indonesia, biaya pengembalian yang harus ditanggung oleh TKI ilegal yang akan kembali ke Malaysia sebagai TKI legal terlalu tinggi. Beban biaya yang sesuai dengan keputusan Dirjen Petugas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), itu belum termasuk ongkos pesawat. Biaya TKI untuk kembali ke Malaysia secara keseluruhan Rp 4 juta. "Kami berharap pemerintah mengevaluasi keputusan itu,"kata Ja'far.Menurut Ja'far, yang belum pernah terpikir oleh pemerintah, banyak diantara para TKI ilegal yang pulang ke Indonesia tak membawa duit cukup. Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan biaya itu. DPRD akan meminta ke pemerintah pusat agar biaya Rp 2,9 juta itu termasuk biaya tranportasi. "Kami tetap akan meminta ke pemerintah untuk memotong biaya ini. Biaya Rp 2,9 ini include dengan biaya tranportasi dan lainnya,"kata Saleh.Adi Mawardi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

39 hari lalu

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

56 hari lalu

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

56 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

58 hari lalu

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.