Pemerintah Cabut Hak Roes dan Iin di Dewan Komisaris Pertamina
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto memutuskan, mencabut hak Roes Aryawijaya dan Iin Arifin Takhiyan dalam pengambilan keputusan di Dewan Komisaris PT Pertamina (persero).
Pencabutan itu terkait keterlibatan kedua orang tersebut dalam persetujuan penjualan dua unit tanker raksasa oleh Pertamina pada Juli 2004 lalu.
”Saya minta mereka berdua tidak boleh ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dewan komisaris terkait kasus ini,” kata Sugiharto di Departemen Keuangan di Jakarta hari ini. “Mereka tidak boleh lagi memberikan hak suara (voting).”
Menurut dia, pencabutan itu supaya adil. Roes dan Iin waktu itu telah ikut menandatangani persetujuan penjualan dua unit very large crude carrier (VLCC). Roes sampai saat ini juga masih menjabat sebagai Deputi Menteri Negara BUMN bidang usaha pertambangan dan energi. Sedangkan Iin masih menjabat sebagai Dirjen Migas Departemen Pertambangan dan Energi.
Pemerintah juga telah menon-aktifkan Alfred Rohimone sebagai Direktur Keuangan Pertamina, berlaku mulai hari ini. Alasan pemecatan itu, menurut Sugiharto, untuk melicinkan pemeriksaan.
Kasus tanker Pertamina ini bermula ketika perseroan itu membeli dua unit tanker jenis VLCC Pertamina senilai US$ 65 juta per unit. Tanker itu dibangun di galangan Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, November 2002.
Pemesanan dilakukan pada saat direktur utama dijabat Baihaki Hakim. Namun, dengan alasan kesulitan pendanaan, direksi yang baru (dipimpin Ariffi Nawawi) menjual tanker itu senilai US$ 184 juta untuk dua unit.
Penjualan kembali dua unit kapal tanker itulah yang menjadi kontroversial. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga jual itu jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004) berkisar US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akibatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga sebesar US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar.
KPPU juga menilai Pertamina bersalah, karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertamina, konsultan penjualan Goldman Sachs, dan pemenang tender Frontline, juga dinilai melakukan persekongkolan untuk memenangkan Frontline dalam proses tender. Buktinya, Goldman Sachs memberikan kesempatan kepada Frontline melalui agennya, PT Equinox, untuk memasukkan penawaran tahap ketiga saat batas waktu penawaran sudah habis.
Selain itu, pembukaan sampul penawaran Frontline tidak dilakukan di depan notaris, sesuai dengan ketentuan tender. Dalam penyelidikan, ditemukan pula fakta bahwa Frontline belum melunasi pembayaran dua unit tanker senilai US$ 184 juta. Frontline baru membayar US$ 170,863 juta kepada Pertamina.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (3/3) lalu, KPPU menghukum Pertamina untuk melaporkan tindak persekongkolan yang dilakukan direksi dan penjualan aset negara tanpa seizin Menteri Keuangan kepada rapat umum pemegang saham.
Pertamina juga harus meminta secara tertulis kepada rapat untuk mengambil langkah hukum terhadap direksi yang bersalah. Laporan dan permintaan tertulis itu harus dipublikasikan di lima surat kabar nasional berukuran minimal seperdelapan halaman.
Tito Sianipar - Tempo


