Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Peristiwa 1965 Gugat Lima Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban peristiwa Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) dan keluarganya menggugat pemerintah dan empat bekas presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, gugatan juga ditujukan kepada Soeharto, B.J. Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Abdurrahman Wahid.Gugatan perwakilan kelompok itu kemarin didaftarkan oleh pengacara dari LBH Jakarta. Para korban mengaku mewakili 20 juta orang. Termasuk di antara penggugat adalah Pramoedya Ananta Toer, sastrawan yang pernah dipenjarakan Orde Baru karena terlibat Lekra.Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima pendaftaran perkara itu mengatakan, gugatan itu didaftarkan sekitar pukul 11.00 WIB. Gugatan Nomor 75/PDT.G.BT/2005/PN.JKT.PST itu didaftarkan dua pengacara LBH Jakarta yang mewakili para korban. Gatot, salah seorang pengacara, mengatakan bahwa pemerintah dan para mantan presiden digugat karena dianggap telah menjalankan kebijakan diskriminatif kepada para korban. Ketidakadilan itu, menurut dia, dilakukan dengan cara-cara represif, seperti membunuh, menangkap, menyiksa, dan memenjarakan orang-orang yang diduga terlibat PKI.Pemerintah Soeharto, kata Gatot, dianggap melakukan pembersihan terhadap orang-orang yang diduga terlibat G-30-S/PKI di instansi pemerintah dan swasta. Ini bahkan dituangkan dalam undang-undang. "Pemberhentian dan pembersihan itu dilakukan secara paksa," kata dia.Akibat kebijakan Soeharto itu, menurut dia, para korban mendapat stigma negatif di masyarakat. Mereka kehilangan pekerjaan, tidak dapat melanjutkan pendidikan, dirampas harta bendanya, serta dikekang kebebasan berekspresinya. Setelah kekuasaan Soeharto jatuh, kata Gatot, kebijakan yang diskriminatif itu tetap dilakukan pemerintah selanjutnya. Menurut dia, Presiden Habibie waktu itu tidak melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Padahal, kata dia, UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menyatakan adanya persamaan kedudukan hukum bagi setiap warga negara. Ketika masa Habibie berakhir, DPR dan Mahkamah Agung pada 2003 telah memberikan saran dan pertimbangan agar pemerintah Presiden Megawati merehabilitasi hak-hak korban. Para korban pun telah memperingatkan Megawati, kemudian juga kepada Yudhoyono, melalui surat somasi menindaklanjuti saran itu.Namun, empat surat somasi yang dilayangkan tidak pernah dijawab. Mereka menganggap pemerintah tak beritikad baik mengembalikan hak korban. "Pemerintah dan Presiden Megawati telah lalai melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata dia.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Wahid, dan Habibie juga dinilai para korban telah melanggar UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Para korban menganggap keempat pemerintahan itu masih memelihara dan menerapkan kebijakan yang diskriminatif.Gatot mencontohkan, belum dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/1990 tentang penelitian khusus bagi pegawai negeri dan Keppres Nomor 28/1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G-30-S/PKI. Peraturan itu mengharuskan adanya surat keterangan yang menyatakan bebas terlibat organisasi terlarang atau PKI. "Kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.Dalam gugatannya, para korban menuntut pemerintah agar membayar ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, secara tunai. Ganti rugi materiil yang diminta berkisar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per orang dan imateriil Rp 10 miliar. Terhadap gugatan itu, Wakil Sekjen DPP PDIP Pramono Anung mengatakan, gugatan itu salah alamat. Megawati, kata dia, menghormati hak asasi setiap orang, termasuk hak sosial dan hak politik para korban peristiwa itu. Sebagai buktinya, ia mengatakan, ada anak anggota PKI yang diangkat menjadi kader dan pengurus PDIP. "Jadi Ibu Mega tidak pernah mempersoalkan hal itu (G-30-S/PKI)," ujarnya.Addie Massardi, juru bicara Presiden Wahid, mengatakan bahwa keinginan pemerintah untuk menghapus kebijakan yang diskriminatif itu sudah ada, tapi upaya-upaya itu terhambat. "Dukungan politik dari parlemen masih kurang," kata dia. Ia menyatakan tidak jadi masalah jika gugatan itu diajukan. Edy Can-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.