Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengintip Isi Dompet Wakil Rakyat di Senayan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: "Rata-rata gaji yang kami terima tinggal lima jutaan."Gaji Rp 15 juta lebih sebulan jelas amat jauh di atas pendapatan rata-rata penduduk Indonesia, yang cuma sekitar Rp 500 ribu (pendapatan per kapita per tahun Indonesia adalah US$ 710--data Bank Dunia 2004). Tapi para wakil rakyat di Senayan tampaknya punya matematika kebutuhan yang membuat gaji sebesar itu tak istimewa. Maka Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI mewacanakan usul kenaikan Rp 10-15 juta per anggota.Kontan usul itu memancing reaksi pedas dari berbagai penjuru. Maklum, keinginan para wakil rakyat itu muncul di tengah api kemarahan masyarakat yang tersulut oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi upaya rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dari bencana gempa dan tsunami belum genap sejengkal.Tak mengherankan bila suara kurang nyaman pun terdengar dari dalam Dewan sendiri. Fraksi Partai Demokrat, misalnya, menilai usul tambahan tunjangan operasional dalam skema gaji anggota menunjukkan DPR tidak peka terhadap kesusahan masyarakat. Ketua Fraksi Partai Demokrat Soekartono Hadiwarsito bahkan berpendapat gaji yang diterima anggota DPR masih memadai.Meski begitu, suara-suara pendukung di Dewan sejatinya cukup kuat. Hanya, suara-suara itu tertahan oleh perasaan soal waktu yang tidak menguntungkan. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Untung Wahono menyodorkan setumpuk alasan penambahan dana operasional. "Dana itu khusus untuk menggaji staf ahli agar kinerja DPR sesuai dengan harapan," katanya. Menurut dia, gaji seorang anggota Dewan memang cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi, untuk kebutuhan pengembangan sumber daya, jelas kurang. Saat ini, katanya, pemerintah hanya menyediakan 5 staf ahli untuk 45 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI. Menurut anggota parlemen ini, idealnya satu anggota Dewan mempunyai satu orang staf ahli. Artinya, anggota Dewan harus menyediakan biaya membayar gaji sekitar Rp 5 juta sebulan. "Tentu ini memberatkan anggota Dewan karena gaji mereka harus dipotong untuk keperluan partai dan pembinaan konstituen daerah pilihan mereka. Belum lagi jika ada yang minta sumbangan pendidikan, masjid, dan lain-lain."Dia berpendapat, gaji pokok anggota Dewan sebaiknya tidak naik, dan yang ditambah adalah tunjangan operasional, terutama agar anggota Dewan bisa meningkatkan kualitas dalam penguasaan materi yang mereka tangani. Dalam kalkulasi seorang anggota Dewan yang tidak mau disebut namanya, sekitar 70 persen gaji anggota Dewan saat ini mengalir ke partai. Dari gaji, uang kehormatan, plus tunjangan telepon dan listrik, dia menerima setiap bulan Rp 19.791.000. Dipotong untuk fraksi Rp 1 juta, pembinaan konstituen Rp 3,5 juta, dan partai Rp 7 juta, tersisa Rp 9,2 juta. Dari sisa ini, dia menyisihkan dana operasional, termasuk membayar staf.Tapi Untung Wahono berpendapat, waktunya kurang tepat untuk menaikkan gaji anggota Dewan karena tingginya beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Juga, kata dia, citra dan kinerja Dewan dirasa kurang maksimal oleh masyarakat. Selain itu, undang-undang yang mengatur kenaikan gaji belum jelas. "Ini menjadi perhatian bagi anggota Dewan karena mereka tak ingin bernasib sama seperti anggota Dewan di daerah yang dituduh melakukan korupsi.""Timing-nya memang jelek sekali," ujar Abdillah Thoha, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, saat dihubungi Tempo, Kamis pekan lalu. Sudah begitu, menurut Abdillah, penjelasan dan sosialisasi dari Dewan juga tidak memadai. Kalau tidak salah, kata dia, usulan itu sudah diajukan ke Departemen Keuangan.Pada prinsipnya, Abdillah setuju dengan usul tambahan tunjangan. Tujuannya, menurut dia, tambahan dipakai untuk memperbaiki kualitas anggota Dewan dalam menghadapi mitranya di pemerintahan. Abdillah mencontohkan, dia duduk di Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi."Saya tak mungkin ahli di semua bidang itu. Di TNI saja ada Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Abdillah. Karena tidak punya staf ahli pribadi, Abdillah mengaku selalu kalah dalam hal informasi dengan pemerintah. Maklum, untuk 53 anggota Fraksi PAN yang tersebar di 11 komisi, kata Abdillah, hanya disediakan enam staf ahli.Demi mengimbangi pemerintah, Abdillah harus merogoh koceknya sendiri untuk membeli buku, majalah, koran, dan lain-lain. DPR memang punya perpustakaan. "Tapi ya jangan berharap banyaklah, karena sarana dan koleksinya juga tidak cukup," kata Abdillah.Abdillah berterus terang, buat dirinya yang hidup berkecukupan, tidak berat memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu. Tapi bagi mereka yang hanya mengandalkan gajinya sebagai anggota Dewan? "Jelas, kasihan mereka," kata Abdillah seraya menguraikan bahwa di fraksinya, gaji setiap anggota dipotong satu juta rupiah. Memang ada risiko tambahan itu tidak digunakan untuk kebutuhan operasional dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi si anggota. Tapi, menurut Abdillah, itu bisa diatasi dengan pengawasan yang ketat.Soal tombok-menombok dibenarkan Latifah Iskandar, rekan Abdillah di Fraksi PAN. "Lha, gimana tidak tekor kalau tiba-tiba datang teman-teman daerah, para konstituen? Masak, kami tidak memberi sumbangan?" katanya. Seperti Abdillah, Latifah bisa mencukupi kebutuhan itu dari pendapatannya sebagai pengusaha. Meski gajinya tidak cukup, Latifah tak ingin menuntut segera ada tambahan. "Kalau saya, sih, naik nggak apa-apa, tetap juga nggak apa-apa," ujarnya kepada Tempo.Latifah tak sungkan menunjukkan slip gajinya kepada Tempo. Jumlah bersih gaji, uang kehormatan, dan paket yang diterima Latifah setiap bulan adalah Rp 15.510.100. Dari jumlah itu, Dewan Pimpinan Pusat PAN memungut Rp 4,2 juta. Lalu Fraksi PAN di DPR minta bagian Rp 1 juta. Dari yang tersisa sekitar Rp 10 juta itulah Latifah mengatur kebutuhan membina konstituen, termasuk biaya perjalanannya, dan membayar staf.Nah, bisa dibayangkan isi dompet rekan sefraksi Abdillah lainnya, Jumanhuri. Pria yang berprofesi sebagai guru SMA di Banjarmasin sebelum menjadi anggota Dewan ini kadang-kadang saja bisa menabung di bank. Yang sering, dia malah harus nombok. "Rata-rata gaji bersih yang kami terima tinggal lima jutaan," ujarnya. Toh, Jumanhuri berpendapat, kenaikan gaji sebaiknya ditunda dulu. "Kita lihat kondisi masyarakat, perekonomian carut-marut. Tak etis menaikkan gaji sekarang," katanya. Wakil Ketua BURT DPR Akhmad Syafrin Romas berpendirian lain. Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini tetap mengajak anggota lainnya untuk tidak berpikir secara individu, tapi sebagai lembaga. "Sebagai anggota Dewan, kan, banyak undangan ke luar kota, menghadiri rapat partai di daerah. Belum lagi ada proposal permohonan sumbangan, iuran fraksi, dan lain-lain," kata Syafrin. Semua itu, kata dia, diambil dari gaji anggota Dewan.Yanto M/Utomo Tri/Yudha S - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

15 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

18 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.