Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim : Adiguna Harus Hadir Dalam Kondisi Apapun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memerintahkan agar terdakwa Adiguna Sutowo (47 thn) dapat dihadirkan di persidangan Selasa (22/3) dalam keadaan apa pun. "Bila perlu pakai pengawalan medis,"ujarnya dalam sidang yang di gelar PN Jakpus dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa, Kamis (17/3).Kuasa Hukum terdakwa, M.Assegaf keberatan dengan keinginan hakim dan memohon agar Adiguna dihadirkan dalam keadaan yang memungkinkan, bukan dalam keadaan apa pun. "Kami khawatir,"ujar Assegaf. Namun hakim dengan tegas menolak. "Terdakwa tetap dihadirkan di persidangan selanjutnya karena ini tanggung jawab yuridis Jaksa,"tegasnya.Assegaf sempat menawarkan agar jika terdakwa tidak dapat hadir pada sidang selanjutnya, tetap dapat dilakukan pembacaan putusan sela. Keinginan ini dikabulkan Jaksa Andi Herman namun Lilik berpendapat lain. Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa padahal memiliki alamat jelas sama saja dengan melecehkan pengadilan dan melabrak KUHAP. "Nanti bisa diikuti terdakwa lain misalnya pergi ke Bali, toh sidang tetap dapat dilanjutkan,"ujarnya.Sidang yang sempat diskors selama 3 jam guna menghadirkan terdakwa yang dirawat di kamar 538 RS. Pusat Pertamina itu akhirnya gagal menghadirkan terdakwa. "Berdasar pengamatan fisik, terdakwa terbaring dalam ruang perawatan,"ujar Andi. Andi menyerahkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa Adiguna benar dirawat sejak Senin (14/3) pukul 20.00 WIB karena sesak berat dengan kondisi nafas sangat cepat, tersengal-sengal, keringat dingin dengan suhu badan 39 derajat celsius. Menurut hasil laboratoriun radiologi, Adiguna yang sebelumnya pernah dirawat asma mengalami infeksi yang mengarah pada infeksi sekunder radang paru. Dokter merekomendasikan keadaan terdakwa membaik namun belum stabil dan masih membutuhkan perawatan. Hendrik J. kuasa hukum korban Yohannes Brahman Haerudin Natong mengaku kecewa dengan ketidakhadiran terdakwa dan tidak dibacakannya putusan sela karena menurut keterangan dokter, kondisi Adiguna telah membaik. "Sekarang cooling down dulu karena sudah jelas, sidang besok akan dihadirkan paksa,"ujarnya. Sebelumnya, ketua Pemuda NTT yang juga kakak korban, Gustav sempat mengancam akan mengadakan keributan jika Adiguna tidak dapat hadir. Polisi pun berjaga-jaga dalam ruang sidang. Tim dokter Adiguna, Dr. Ajie Prayitno dan Meidy SSP yang dihadirkan ke persidangan memberikan kesaksian bahwa kondisi Adiguna memang sudah membaik. "Adiguna sudah bisa melayani diri sendiri, bisa ke kamar mandi, bantuan oksigen bisa dilepas, baca di tempat tidur dan tidak tergolek,"ujarnya.Namun, Adiguna masih memerlukan perawatan rumah sakit seperti bantuan terapi untuk dapat menghirup udara agar paru-parunya mengembang dan rehak bisa dikeluarkan dan pemberian infus untuk mempercepat penyembuhan. "Adiguna tidak bisa dipindahkan dulu ke Rutan Salemba karena jantungnya belum stabil, bisa menyempit atau menciut lagi,"ujarnya. Dokter Aji memprediksi Adiguna sembuh dalam waktu seminggu lagi. "Tapi untuk bisa menghadirkan Adiguna, tergantung kondisinya hari Selasa itu,"ujarnya.Sebelumnya, Hakim Lili sempat menyesalkan Adiguna dibawa tanpa seizinnya sehingga perintah dan tanggung jawab perawatan bukan dari Majelis Hakim. "Adiguna terbaring di RSPP atas inisiatif dan izin Kepala Rutan Salemba,"ujar Jaksa Andi.Kuasa Hukum Adiguna meminta maaf dan segera memberikan surat permohonan meneruskan perawatan. "Kami mengerti prosedur KUHAP tapi ini dalam keadaan emergency, "ujar Kuasa Hukum Amir Karyatin.Kusnin, Kepala Rutan Salemba menyatakan bahwa secara moral ia bertanggung jawab terhadap pengawasan. Menurutnya, dalam keadaan darurat tahanan boleh dibawa keluar sesuai PP No.27/1983. "Rutan sudah lapor pada (15/3) pada bagian umum PN Jakpus, mestinya hakim yang proaktif,"katanya. Kepala Rutan Salemba perlu dicurigai yang memerintahkan pemindahan Adiguna ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Hendrik menyesalkan mengapa Adiguna tidak dirawat di rumah sakit netral atau rumah sakit Polri. "Apalagi bukan perintah hakim,"ujarnya.Badriah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

9 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

10 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

22 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.