Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim : Adiguna Harus Hadir Dalam Kondisi Apapun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memerintahkan agar terdakwa Adiguna Sutowo (47 thn) dapat dihadirkan di persidangan Selasa (22/3) dalam keadaan apa pun. "Bila perlu pakai pengawalan medis,"ujarnya dalam sidang yang di gelar PN Jakpus dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa, Kamis (17/3).Kuasa Hukum terdakwa, M.Assegaf keberatan dengan keinginan hakim dan memohon agar Adiguna dihadirkan dalam keadaan yang memungkinkan, bukan dalam keadaan apa pun. "Kami khawatir,"ujar Assegaf. Namun hakim dengan tegas menolak. "Terdakwa tetap dihadirkan di persidangan selanjutnya karena ini tanggung jawab yuridis Jaksa,"tegasnya.Assegaf sempat menawarkan agar jika terdakwa tidak dapat hadir pada sidang selanjutnya, tetap dapat dilakukan pembacaan putusan sela. Keinginan ini dikabulkan Jaksa Andi Herman namun Lilik berpendapat lain. Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa padahal memiliki alamat jelas sama saja dengan melecehkan pengadilan dan melabrak KUHAP. "Nanti bisa diikuti terdakwa lain misalnya pergi ke Bali, toh sidang tetap dapat dilanjutkan,"ujarnya.Sidang yang sempat diskors selama 3 jam guna menghadirkan terdakwa yang dirawat di kamar 538 RS. Pusat Pertamina itu akhirnya gagal menghadirkan terdakwa. "Berdasar pengamatan fisik, terdakwa terbaring dalam ruang perawatan,"ujar Andi. Andi menyerahkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa Adiguna benar dirawat sejak Senin (14/3) pukul 20.00 WIB karena sesak berat dengan kondisi nafas sangat cepat, tersengal-sengal, keringat dingin dengan suhu badan 39 derajat celsius. Menurut hasil laboratoriun radiologi, Adiguna yang sebelumnya pernah dirawat asma mengalami infeksi yang mengarah pada infeksi sekunder radang paru. Dokter merekomendasikan keadaan terdakwa membaik namun belum stabil dan masih membutuhkan perawatan. Hendrik J. kuasa hukum korban Yohannes Brahman Haerudin Natong mengaku kecewa dengan ketidakhadiran terdakwa dan tidak dibacakannya putusan sela karena menurut keterangan dokter, kondisi Adiguna telah membaik. "Sekarang cooling down dulu karena sudah jelas, sidang besok akan dihadirkan paksa,"ujarnya. Sebelumnya, ketua Pemuda NTT yang juga kakak korban, Gustav sempat mengancam akan mengadakan keributan jika Adiguna tidak dapat hadir. Polisi pun berjaga-jaga dalam ruang sidang. Tim dokter Adiguna, Dr. Ajie Prayitno dan Meidy SSP yang dihadirkan ke persidangan memberikan kesaksian bahwa kondisi Adiguna memang sudah membaik. "Adiguna sudah bisa melayani diri sendiri, bisa ke kamar mandi, bantuan oksigen bisa dilepas, baca di tempat tidur dan tidak tergolek,"ujarnya.Namun, Adiguna masih memerlukan perawatan rumah sakit seperti bantuan terapi untuk dapat menghirup udara agar paru-parunya mengembang dan rehak bisa dikeluarkan dan pemberian infus untuk mempercepat penyembuhan. "Adiguna tidak bisa dipindahkan dulu ke Rutan Salemba karena jantungnya belum stabil, bisa menyempit atau menciut lagi,"ujarnya. Dokter Aji memprediksi Adiguna sembuh dalam waktu seminggu lagi. "Tapi untuk bisa menghadirkan Adiguna, tergantung kondisinya hari Selasa itu,"ujarnya.Sebelumnya, Hakim Lili sempat menyesalkan Adiguna dibawa tanpa seizinnya sehingga perintah dan tanggung jawab perawatan bukan dari Majelis Hakim. "Adiguna terbaring di RSPP atas inisiatif dan izin Kepala Rutan Salemba,"ujar Jaksa Andi.Kuasa Hukum Adiguna meminta maaf dan segera memberikan surat permohonan meneruskan perawatan. "Kami mengerti prosedur KUHAP tapi ini dalam keadaan emergency, "ujar Kuasa Hukum Amir Karyatin.Kusnin, Kepala Rutan Salemba menyatakan bahwa secara moral ia bertanggung jawab terhadap pengawasan. Menurutnya, dalam keadaan darurat tahanan boleh dibawa keluar sesuai PP No.27/1983. "Rutan sudah lapor pada (15/3) pada bagian umum PN Jakpus, mestinya hakim yang proaktif,"katanya. Kepala Rutan Salemba perlu dicurigai yang memerintahkan pemindahan Adiguna ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Hendrik menyesalkan mengapa Adiguna tidak dirawat di rumah sakit netral atau rumah sakit Polri. "Apalagi bukan perintah hakim,"ujarnya.Badriah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

16 jam lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

2 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

3 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu