Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyimpangan realisasi APBD Kota Bogor tahun anggaran 2003 dan 2004 mencapai Rp 18,6 milliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 10,8 adalah penyimpangan realisasi belanja DPRD Kota Bogor. Demikian terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester akhir 2004, hari ini, Rabu (23/3). Hasil pemeriksaan BPK menemukan 15 kasus temuan penyimpangan realisasi amggaran belanja pemkot Bogor senilai Rp 18,6 miliar yakni untuk tahun anggaran 2003 ditemukan Rp 325 juta dan untuk anggaran 2004 mencapai Rp 18,3 miliar. Kasus temuan penyimpangan itu antara lain realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peraturan dan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004. Total penyimpangan keduanya mencapai Rp 10,8 miliar. Untuk penyimpangan anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004, adalah sebesar Rp 5,9 miliar. Dari total realisasi Rp 28,2 miliar, Rp 5,9 miliar digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini karena anggaran untuk kegiatan pembangunan itu justru digunakan untuk bantaun keuangan ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor sebesar Rp 5 miliar, membiayai pengeluaran rutin DPRD Rp 506 juta dan membiayai fraksi-fraksi tertentu di DPRD Rp 379 juta.Padahal, hal ini tidak sesuai dengan PP No 105 Tahun 200 dan SE Mendagri No 161/3211/SJ yang mengakibatkan kemampuan daerah dalam mebiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan menjadi tidak optimal. Hal itu juga mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp 5,9 miliar. Selain itu, menurut laporan BPK, penyimpangan terjadi karena adanya unsur kepentingan legislatif untuk memperoleh fasilitas dan dukungan operasional yang lebih besar. Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,8 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Adapun dari total realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD anggaran 2004 Rp 6,8 miliar, Rp 4,9 miliar diantaranya digunakan untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Padahal ini bertentangan dengan SE Mendagri No 161/3211/SJ/2003 yang tidak memperkenankan legislatif memperoleh fasilitas dan penghasilan lebih besar dari yang ditetapkan. Karena itu, BPK menganggap "bagi-bagi duit" kepada DPRD Kota Bogor sebesar Rp 4,9 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, dari dana Rp 4,9 miliar yang ditebar ke DPRD, Rp 199 juta diantaranya tidak didukung dengan bukti pembayaran sehingga pengeluaran tersebut tidak sah dan termasuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,9 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Ditambah dengan kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 sebesar Rp 5,9 miliar, maka total jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah oleh DPRD Kota Bogor adalah Rp 10,8 miliar. Sekretaris Dewan dan pemegang kas sekretariat DPRD juga harus mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp 199 juta dengan melengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan supaya menyetor kembali ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor ke BPK. Anggota BPK, Baharuddin Aritonang kepada Tempo menyatakan pihak DPRD harus melaksanakan permintaan BPK. Apabila tidak, BPK akan melimpahkan temuannya ke penegak hukum. "Biarlah nanti mereka yang akan memutuskan apakah ini merupakan penyimpangan yang berindikasi korupsi atau tidak," katanya. Diakuinya, BPK tidak memiliki kekuasaan memaksa pemerintah daerah atau DPRD yang menjadi obyek auditnya melaksanakan permintaan mereka. "Walaupun demikian kita bisa melimpahkan temuan kita apabila diperlukan ke aparat penegak hukum," ujarnya. Hal ini dilakukan, menurut Baharuddin, agar pemerintah daerah dan DPRD memenuhi permintaan BPK untuk mengembalikan dana yang "salah saluran" itu. "Batas waktu pengembaliannya adalah 6 bulan sejak pemberitahuan kepada pihak yang diperiksa," katanya. Amal Ihsan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

1 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

12 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

16 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

4 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

5 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.