Topik
Infografis
"Indentifikasi Tunggal Penting untuk Pengembangan TI Perbankan"
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat teknologi informasi Richardus Eko Indrajit menyatakan, nomor indentifikasi tunggal (single identification number) sangat penting dalam pengembangan teknologi informasi perbankan.
Menurut dia, jika tiap orang Indonesia punya satu nomor indentifikasi, bank dengan mudah dapat mengetahui jenis pekerjaan, tingkat pendapatan, tempat tinggal, pembayaran pajak, atau kepemilikan asuransi.
Nomor indentifikasi tunggal itu juga akan memudahkan bank saling tukar menukar data nasabah. Sampai saat ini perbankan masih menggunakan data dari beberapa nomor indentifikasi seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu keluarga (KK), akta perkawinan, atau akte kelahiran untuk proses konfirmasi dalam presetujuan proses perbankan.
"Padahal nomor KTP terlalu panjang, tidak terstandar, dan satu orang bisa punya lebih dari satu KTP," kata Richardus di Jakarta hari ini, disela-sela seminar bertajuk 'Maximizing Profit Through Information and Communication Technology in the Financial Companies.'
Selain tidak adanya nomor indentifikasi tunggal, menurut dia, hal lain yang menghambat pengembangan teknologi informasi perbankan adalah belum disahkannya berbagai kebijakan terkait seperti Undang-Undang Kerahasiaan Negara dan Kebebasan Informasi. "Undang-undang itu masih digodok, sehingga belum ada standar data nasabah," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi Adira Dinamika Multifinance Cornel Hugroseno. Menurut Cornel, pengembangan teknologi informasi perbankan terganjal dengan belum dibentuknya Biro Kredit Nasional. Padahal, biro ini diharapkan dapat menerapkan identitas nasabah (single customer identity
Cornel menyatakan, identitas nasabah sangat penting untuk memberi referensi bagi institusi keuangan dalam memberi kredit kepada nasabah tersebut.
"Saat ini belum ada kesamaan sumber data antara multi finance ataupun perbankan, sehingga orang yang masuk dalam black list (daftar hitam) bisa masuk ke institusi keuangan yang lain," tuturnya.
Dengan identitas nasabah itu, tidak akan terjadi lagi nasabah yang belum memenuhi kewajibannya membayar tagihan, bisa mendaftar untuk pengajuan permohonan kredit di tempat lainnya. "Dia (nasabah) itu akan langsung ditolak oleh manajemen lembaga keuangan tersebut," paparnya.
Selama belum diterbitkannya kebijakan mengatur data nasabah dan standarisasi data tersebut, Cornel mengungkapkan, usaha antisipasi dalam menyetujui permohonan kredit dari orang yang bermasalah dilakukan dengan membagi informasi dalam jaringan Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (ALPI).
"Asosiasi ini selalu membagi data tentang paydebt dari tiap nasabah. Data itu berisi nama dan tempat tinggal nasabah," ujarnya.
Menurut dia, data ini disebarkan sebagai data blacklist ke jaringan ALPI untuk digunakan sebagai proses persetujuan kredit. Namun sayangnya, baru multi finance yang menerapkan hal ini.
Adira Finance tahun ini menginvestasikan sekitar Rp 34 miliar untuk biaya teknologi informasi, yang sebagian besar biaya itu untuk infrastruktur dan perangkat keras. Sedangkan perangkat lunak dan jasa hanya 30 persen dari total biaya.
Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, menurut Cornel, biaya operasional Adira Finance bisa dihemat. Ini tergambar dari tidak digunakannya lagi tenaga credit marketing officer (CMO).
"Tahun lalu CMO mencapai 2.800 orang untuk mencapai target penjualan Rp 6 triliun. Tahun ini untuk mencapai target Rp 10-11 triliun, kami akan lakukan tanpa menambah CMO. Kalau menggunakan standar produktivitas yang lama, kami harus menambah 4.000-4.500 tenaga CMO," katanya
Rr Ariyani - Tempo