Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Grebeg Penjual Keping VCD/DVD Bajakan di Glodok

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggrebek toko distributor VCD/DVD porno dan bajakan di Glodok, Rabu (30/3). Operasi tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk menghentikan peredaran VCD/DVD porno dan bajakan di wilayah Jakarta, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. "Kita punya komitmen, kita tetap menindak termasuk pada para penjual," ujar Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Agung Sabar Santoso, kepada wartawan, Kamis (31/3). Dalam penggrebekan di Blok D II lantai II No 34-35, Glodok Baru Harco, Jakarta Barat, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 72 ribu keping VCD dan DVD film barat, 4 ribu VCD dan DVD film porno, tiga dus sampul atau gambar porno, dan empat dus sampul film barat.Dari keterangan tiga orang saksi, yang merupakan pegawai toko tersebut, didapatkan orang inisial TP sebagai tersangka yang merupakan pemilik toko tersebut. "Orang kami sedang ada di lapangan," jelas Agung. Ia mengiakan, yang dimaksud dengan lapangan tersebut adalah kediaman TP. Berdasarkan keterangan ketiga saksi berinisial S, S, dan A, setiap bulannya omzet toko tersebut mencapai Rp 200 sampai Rp 300 juta perbulan. Barang-barang tersebut didistribusikan hingga ke Pulau Jawa seperti Medan, Makasar, dan Bali. "TP ini termasuk distributor yang cukup besar di Glodok dan Jakarta," tegas Agung. Sebenarnya, ada beberapa toko yang diamati pihak kepolisian, namun hanya toko milik TP itu saja yang buka. "Ternyata tidak ada lisensi, jadi kita amankan," jelasnya. Tersangka TP diduga melanggar pasal 72 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Pasal 40 huruf c jo pasal 33 ayat 1 UU No 8 tahun 1992 tentang perfilman dan pasal 282 ayat 1, 2 dan 3 KUHP. Agung mengakui, ada beberapa kesulitan yang dihadapinya dalam memberantas VCD/DVD porno dan bajakan ini. Menurutnya, pabrik penggandaan VCD/DVD bajakan tidak hanya berada di Jakarta namun juga di luar kota. Sehingga, apabila pabrik yang ada di Jakarta tidak beroperasi, maka barang-barang yang masuk ke Jakarta berasal dari pabrik-pabrik di luar wialayah Jakarta. Masalah lain, pabrik-pabrik tersebut biasanya mempunyai izin resmi. Hanya saja mereka menyalahgunakan izin dari pemerintah tersebut. Untuk itu, Agung juga mengharap adanya peran serta dari pemerintah untuk mengawasi pemberian izin kepada pabrik-pabrik tersebut. Kesulitan lain, terutama dalam menghadapi penjualan adalah masalah motivasi mereka melakukan pekerjaannya tersebut. Kebanyakan pedagang di Glodok, menurut Agung adalah pedagang kaki lima, yang melakukan perdagangan VCD/DVD porno dan bajakan karena tuntutan perut. Ia khawatir, pemberantasan secara masal dapat memperkeruh suasana seperti halnya terjadinya pembakaran Glodok, sekitar 1999 lalu. Penyelesaian masalah peredaran VCD ini, juga menuntut peran serta dari para penegak hukum termasuk jaksa, hakim dan polisi. Agung berharap hendaknya para pelaku jika dihukum seberat-beratnya. Selain itu, keterlibatan peran serta masyarakat juga penting, yaitu dengan tidak membeli VCD/DVD porno ataupun bajakan. Indriani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

12 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

13 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

36 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

36 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

36 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

37 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

38 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

57 hari lalu

Tiga dari lima terdakwa  kasus video pornografi jaringan internasional  menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang  dari dalam Lapas  Pemuda Tangerang. Sidang digelar tertutup dan dalam jaringan (daring), Senin 26 Februari  2024. FOTO:  Dokumen Kalapas Pemuda Tangerang
5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.


Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

59 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.


X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

29 Januari 2024

Penyanyi dan penulis lagu Taylor Swift tampil di sampul majalah Time edisi
X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

Taylor Swift AI menjadikan artis penyanyi terkenal di dunia itu korban terkini dari perkembangan produk pornografi bangkitan AI.