Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Jatim Tolak Pembangunan Pusat Perdagangan di Kawasan Militer

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menolak rencana Kodam V Brawijaya membangun pusat perdagangan di lapangan Brawijaya kawasan militer Rampal kota Malang. Walhi menilai pembangunan ini akan membuat ruang terbuka hijau di kota Malang semakin menyusut dan dapat mengakibatkan banjir. Selain itu, pembangunan juga menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) No 7 Tahun 2001. "Dalam Perda RTRW, Lapangan Brawijaya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau yang tidak bisa dibangun untuk apapun," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara kepada Tempo, Selasa (5/4). Purnawan mengemukakan akhir-akhir ini, di Kota Malang sering muncul genangan air yang tidak wajar, akibat tidak cukupnya area yang menjadi resapan air ke dalam tanah. Dalam catatan Walhi, ruang terbuka hijau Malang hanya tersisa empat persen dari luas kota Malang yang mencapai 110,06 kilometer persegi. "Ini sudah diambang batas dan menyalahi aturan pemerintah. PP No 63/2002 menggariskan luas RTH itu minimal 10 persen dari luas wilayah masing-masing kabupaten/kota," ujar Purnawan yang juga menjadi dosen lingkungan di Universitas Widya Gama Malang.Sedangkan menurut data di Pemkot Malang, malah lebih para, yaitu ruang terbuka hijau tercatat hanya tersisa seluas 3.188 hektare atau 2,89 persen dari luas wilayah keseluruhan. Selain menyalahi Perda RTRW Kota Malang, pembangunan pusat perdagangan di lapangan Brawijaya juga menyalahi Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 Pasal 3 ayat 2. Dalam SK tersebut disebutkan RTH yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW tidak boleh dialihfungsikan, baik sebagian atau seluruhnya. Purnawan menuturkan, Lapangan Brawijaya adalah aset negara yang dikelola Departemen Pertahanan lewat Kodam V Brawijaya sesuai dengan SK Menkeu No 470/KMK01/1994 tgl 20 September 1994. Dalam SK disebutkan aset negara tersebut hanya bisa dioperasikan oleh pihak lain dengan sistem bangun dan serah atau built on transfer (BOT). Sistem BOT bisa dilakukan jika peruntukannnya sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR). "RUTR Lapangan Brawijaya ini untuk RTH dan olahraga," katanya.Kepada Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Walhi meminta agar tidak menyetujui rencana pembangunan tersebut. "Walikota Malang berhak menolak pembangunan ini dengan landasan Perda RTRW," kata Purnawan.Selain Walhi yang menentang rencana pembangunan ini, 14 organisasi di Kota Malang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rampal (Ampera) juga menolak pembangunan tersebut. Menurut Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya yang menjadi anggota aliansi, Ibnu Tricahyo, Lapangan Brawijaya Rampal merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai areal resapan air. Rencana pembangunan pusat perdagangan di Lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang ini disampaikan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal (Mayjen) Ahmad Djunaidi Sikki kepada wartawan di Kota Malang usai serah terima jabatan komandan Korem 083 Baladhika Jaya, Rabu (23/3) dua pekan lalu. "Rampal akan dijadikan pusat perdagangan. Kawasan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk keluarga Malang khususnya TNI," katanya.Pembangunan kawasan perdagangan di kawasan Rampal seluas 16 hektar ini hanya dilakukan pada areal pinggir lapangan dengan tetap mengikuti tata ruang kota Malang. Sedangkan sebagian areal pada bagian dalam akan disisakan guna keperluan fasilitas umum. "Tidak semua dijadikan kawasan perdagangan. Dari total luas areal seluas 16 hektar, hanya 12 persen yang akan dimanfaatkan untuk niaga," ujarnya.Pangdam mengatakan, kompensasi yang akan diterima TNI Angkatan Darat adalah dibangunnya fasilitas umum dalam bentuk lapangan upacara yang lebih bagus dan sarana olahraga bagi masyarakat. "Hanya kontrak selama 20-25 tahun, bukan ruislag. Rampal tetap menjadi milik TNI AD dan akan dikelola oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad)," ujar Pangdam.Kawasan Rampal adalah ruang terbuka hijau berbentuk tanah lapang yang lokasinya terletak di jantung Kota Malang. Masyarakat biasa menggunakan areal ini sebagai fasilitas umum untuk keperluan olah raga, dan areal bermain. Mulai pertengahan Maret lalu, Kodam V Brawijaya telah menunjuk CV Prima Mitra Mandiri (PMM) untuk melakukan analisa dampak lingkungan (amdal) mengenai rencana pembangunan Lapangan Brawijaya. Bibin Bintariadi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

37 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.


Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

47 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.


Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

17 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Instahra
Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.


Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

28 November 2023

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.


Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

9 Oktober 2023

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga Nagari Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam aksinya mereka menyampikan penolakan pengusulan Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dengan adanya proyek tersebut warga terancam akan kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah mereka. TEMPO / Hilman Fathurrahmam W
Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap proyek Rempang Eco City dan konflik di Seruyan.


Penanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP

25 Agustus 2023

Kebakaran TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Kaji Penanganan yang Efektif
Penanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP

Walhi Jawa Barat menilai penanganan kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah atau TPA di Sarimukti Kabupaten Bandung Barat lambat.


Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

2 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Walhi dan Greenpeace buka suara soal ajakan KKP gabung jadi tim kajian ekspor pasir laut. Apa kata mereka?


Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

24 Februari 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan Surya Darmadi.


Walhi Ajak Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

31 Januari 2023

Walhi Ajak Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

Ekonomi nusantara bisa menjadi solusi untuk menjawab dua krisis besar saat ini yaitu ketimpangan dalam kesejahteraan dan krisis lingkungan.