Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekda Polisikan Bupati Ponorogo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Madiun: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, R Soenarto melaporkan Bupati Ponorogo, Muryanto ke Polisi Wilayah (Polwil) Madiun, karena bupati dinilai telah menistakan serta memfitnah Sekda melalui Surat Keputusan (SK) pelengseran beberapa waktu lalu. Berkas laporan setebal tiga halaman tersebut diserahkan ke Polwil Madiun oleh Kuasa hukum R Soenarto, Indra Priangkasa, Jumat (8/4), siang. "Klien saya dinilai telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Indra Priangkasa, sesaat setelah menyerahkan berkas laporan ke Mapolwil Madiun.Perbuatan fitnah yang dituduhkan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor : 800/18/405.56/2005, 4 April 2005, untuk mencabut SK Bupati terdahulu (Markum Singodimedjo) Nomor 821.2/012/417.31/2001 tertanggal 15 Januari 2001, tentang pengangkatan R Soenarto sebagai Sekda Ponorogo."Akibat penistaan dan fitnah ini, Bupati Ponorogo bisa dijaring pasal 311 jo 316 KUHP tentang penistaan dan fitnah, dengan hukuman maksimal 4 tahun serta tambahan hukuman 2/3 nya, karena dilakukan kepada PNS," imbuh Indra.Selain Pidana, kasus ini juga akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengeluaran SK tersebut menurut Indra cacat hukum, apalagi SK tersebut sampai disebarkan kemana-mana. Padahal, lanjut Indra, Sekda Ponorogo, diangkat melalui SK Mendagri Nomor 835.212.2-2793 tertanggal 13 juli 1999. Selain itu, pengangkatan Sekda waktu itu juga mendapat persetujuan pimpinan DPRD Ponorogo masa jabatan 1997-1999 dengan SK Nomor 4/PIMP.DPRD/1999.Masih menurut Indra, pemberhentian Sekda tidak sesuai dengan UU 32 tahun 2004 pasal 122, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekda dilakukan oleh Gubernur atas usulan Bupati/Walikota.Sementara itu, Kasubbag Reskrim Polwil Madiun, Kompol Warseno, mengatakan jika pihaknya akan segera memeriksa berkas laporan dan akan segera menindak lanjutinya. Sebelumnya, Bupati Muryanto, mengangngap gugatan atas dirinya salah alamat. Muryanto, menilai pencopotan R Soenarto sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Sehingga pelaporan tersebut dinilai hanya upaya mengalihkan persoalan. "Sebenarnya saya yang justru teraniaya dengan kebijakan yang selalu ditelikung dan tidak pernah digubris," ungkap Muryanto, ketika ditemui di Kantor DPRD Ponorogo, Jumat (8/4) pagi.Pencopotan Sekda, kilah Muryanto, sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo. SK Pencopotan tersebut, menurutnya telah dilakukan secara hati-hati. Yang jelas, Muryanto mengaku siap jika kapan-kapan diperiksa polisi terkait masalah ini.Rohman Taufiq
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

56 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.