Berita Terkait
Penyelundup Membonceng Bantuan Bencana
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berdalih bantuan tsunami untuk Aceh dan Sumatera Utara para penyelundup berusaha memasukkan mobil mewah dan barang-barang melalui Pelabuhan Belawan, Medan. Menurut M. Jusuf Rizal, Direktur Blora Center, hal ini diketahui dari masyarakat yang memberikan informasi kepada Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Blora Center.
58 mobil tersebut tergolong mobil mewah yang berharga ratusan juta dengan merek antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Nissan E-Trail. Hingga saat ini 58 mobil tersebut masih tertahan di Belawan bersama dengan 1200 kontainer barang bantuan untuk Aceh dan Sumut.
Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan tanggal 11 Januari 2005 perihal prosedur barang bantuan bencana alam untuk Aceh dan Sumut harus memiliki dokumen berupa persetujuan impor Menteri perdagangan dan rekomendasi dari Bakornas.
"Sedangkan mobil-mobil tersebut diduga belum memiliki dokumen yang lengkap dan diselundupkan sehingga seolah-olah merupakan bantuan kemanusiaan untuk mempermudah masuknya barang,"kata Jusuf.
Nama importir pada mobil selundupan tersebut tercantum antara lain ; Palang Merah indonesia (16 buah Nissan E-Trail), Mrs. Kristina (6 buah Mercedez Benz), Mr. Nasser Kasami dari solidaritas Indonesia (4 buah Toyota Landcruiser), dan UNICEF Medan (14 buah Toyota Hi-Ace).
"Tentang kemungkinan instansi tersebut diatas terlibat dalam penyelundupan ini, pihak Blora Center akan menelusuri lebih jauh,"kata Jusuf.
Mengenai kontainer yang ikut tertahan di Belawan, menurut Jusuf , dari 1200 kontainer yang tertahan sebanyak 150 memiliki izin dari Departemen Perdagangan tetapi belum diurus importirnya dan sebanyak 1050 merupakan barang selundupan (ilegal).
Barang-barang tersebut antara lain meliputi air mineral, alat kesehatan dan obat-obatan, beras Vietnam, ikan kaleng, peralatan bayi, serta kebutuhan sanitasi lainnya. Menurut Jusuf kontainer yang dimasukkan untuk untuk membantu korban tsunami tidak sepenuhnya murni dan diduga hanya akal-akalan agar terbebas dari bea masuk dan kemudahan lainnya.
Barang-barang tersebut mulai masuk ke Indonesia sejak tanggal 16 Januari 2005 hingga 31 Maret 2005. Saat ini beberapa pejabat tinggi mencoba intervensi agar barang-barang tersebut dapat dikeluarkan.
Riska S. Handayani