Hasil Audit BPK Untuk Institusi KPU


TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut Ketua Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan tidak akan meminta audit independen untuk melakukan investigasi dana pemilu sebagai tandingan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK merupakan lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar.

Audit tandingan tidak diperlukan terlebih karena alasan ketidakpuasan. "Jangan semata mengikuti selera kita yang puas atau tidak puas semata,"kata Ferry di Jakarta (22/4).

Ferry juga meminta agar hasil audit BPK terhadap pengadaan logistik, tidak dilihat hanya dari individu-individu yang terlibat atau tidak. "Ini persoalan institusi, jadi jangan dilihat person yang terlibat saja,"ujarnya.

Ferry menyatakan sudah menerima hasil audit BPK. DPR kemungkinan akan membahas lebih lanjut dalam panitia gabungan antara komisi II dan III, segera setelah masa reses selesai. "Kemungkinan komisi lain juga terlibat,"katanya.

Yuliawati

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X