Dua Syarat HKTI Untuk Sampoerna

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Agusdin Pulungan mengajukan dua syarat apabila pemerintah mengizinkan Sampoerna untuk membuka usaha perkebunan tebu di Provinsi Papua. Kedua syarat itu adalah, Sampoerna hanya dibolehkan untuk bergerak di bidang industri dan pemasaran, dan produksi tebu harus diberikan kepada petani.

Menurut Agusdin, pada dasarnya HKTI hanya mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah, mengingat konsesi lahan seluas 120 hektar sangat berkebalikan dengan kondisi petani yang rata-rata hanya memiliki lahan 0,3 hektar. “Kami pasti akan mengkritik jika Hak Guna Usaha diberikan 100 persen kepada Sampoerna,” kata dia kemarin.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Anton Apriantono mengungkapkan bahwa teknis pengolahan lahan seluas 120 ribu hektar oleh Sampoerna tersebut akan dibagi kepada sekitar 24 ribu petani dan tiap petani mendapat lahan seluas 5 hektar.

Jika memang itu yang akan direalisasikan pemerintah, kata Agusdin, HKTI secara prinsip menyetujuinya. “Tapi kami harap ini bukan sekedar retorika.” Ia juga berharap, selain memberikan lahan seluas 5 hektar kepada tiap petani di Papua, pemerintah juga sebaiknya menyediakan modal kerja dan teknologi.

“Modal kerja dapat berupa kredit dari koperasi petani tebu yang mendapat (HGU),” jelasnya. Rini Kustiani