Topik
Politik Waktu
TEMPO Interaktif, : Calon bupati dan wakil bupati yang diajukan Partai Golkar dalam pemilihan kepada daerah Kabupaten Rejang Lebong gugur. Dengan sigap, Ketua Umum Partai Golkar (yang juga Wakil Presiden RI) meminta Menteri Dalam Negeri mengundurkan pelaksanaan pemilihan kabupaten ini.
Karena waktu yang serba sempit, sejumlah tahapan persiapan dan pelaksanaan pilkada akhirnya tak bisa dilaksanakan secara layak. Proses pengadaan logistik pilkada--sekadar contoh--yang semestinya diberikan melalui mekanisme pemilihan yang kompetitif (tender) akhirnya tak bisa diselenggarakan selayaknya.
Di tengah ketidaktersediaan waktu yang leluasa, birokrasi penetapan dan pengeluaran anggaran pemerintah (pusat dan daerah) bagi penyelenggaraan pilkada akhirnya terasa sangat lamban. Komisi Pemilihan Umum daerah di sejumlah daerah pun mengalami kesulitan anggaran di tengah kebutuhan realisasinya yang sangat mendesak.
Daftar di atas bisa dibikin berderet lebih panjang. Di tengah centang-perenang persiapan pelaksanaan pemilihan, kasus-kasus itu pun memberikan satu pelajaran berharga: waktu ternyata bukanlah sekadar perkara teknis, tapi juga (dan terutama) persoalan politis.
Sebagai perkara teknis, waktu hanya akan menjadi gangguan prosedural dan karena itu bisa teratasi dengan siasat-siasat prosedural belaka. Tapi, manakala waktu menjadi permasalahan politis, gangguan yang ditimbulkannya menjelajah masuk ke wilayah substansi, mencederai kualitas demokrasi pelaksanaannya.
Pelajaran tentang itu sebetulnya telah kita terima dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 1999 dan Pemilu Legislatif dan Presiden 2004. Dalam Pemilu 1999, Panitia Persiapan Pembentukan KPU (atau Tim Sebelas) dan kemudian KPU mempersiapkan pelaksanaan pemilu dalam kelangkaan waktu luar biasa. Sebelum itu, DPR juga melakukan praktek legislasi, mempersiapkan aturan perundang-undangan bidang politik yang dibutuhkan, sambil berkejaran dengan waktu.
KPU waktu itu akhirnya mesti membuat aturan-aturan pelaksanaan pemilu sambil menyiapkan dan melaksanakan pemilunya sendiri. Pembuatan aturan di tengah berjalannya proses pemilu ini secara serius mencederai kualitas Pemilu 1999. Banyak aturan KPU yang dibuat atas kepentingan (pemimpin) partai-partai peserta pemilu yang terwakili dalam keanggotaan KPU. Banyak aturan terperinci yang kemudian berkhianat pada aturan-aturan pokok yang diperincinya sendiri. Selain itu, sebagaimana disinyalir sejumlah pemantau, praktek korupsi berkembang biak.
Sebagian pengalaman Pemilu 1999 itu memang kemudian dijadikan pelajaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2004. Struktur KPU diubah sehingga tak bisa sesukanya menjadi ajang transaksi kepentingan jangka pendek antar-(pemimpin)-partai. Aturan-aturan terperinci tak lagi dibuat KPU di tengah berjalannya persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Sekalipun demikian, waktu tetap sangat terbatas. Salah satu sebabnya adalah berlarut-larut dan rendahnya kualitas praktek legislasi, pembuatan undang-undang oleh parlemen. Konsekuensinya, waktu penyelenggaraan pemilu terkurangi secara signifikan oleh penyiapan aturan itu.
Waktu yang sempit bertemu dengan kecenderungan sentralistis KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Hasilnya, persiapan--terutama pengadaan logistik--pemilu tercederai oleh absennya proses tender yang kompetitif secara layak. Pemilu juga lebih banyak menjadi "proyek nasional" yang tak terdistribusikan ke tingkat lokal.
Pemilu 1999 dan 2004 pun menjadi pelajaran berharga tentang sang waktu yang bermetamorfosis dari kendala teknis menjadi persoalan politis. Ditarik ke tingkat penjelasan lebih luas, penyelenggaraan pemilu selama masa reformasi mengajarkan betapa "antusiasme politik" kita kerap kali tak disertai oleh "kesiapan teknokratis".
Banyak hal kita lakukan di tengah antusiasme politik yang tinggi, baik antusiasme masyarakat maupun (atau terutama) kalangan elite. Ini mudah dimengerti karena reformasi memang menyediakan arena politik yang terbuka lebar bagi banyak pihak, terlebih-lebih kalangan elite.
Sayangnya, pada saat sama, kesiapan teknokratis kita--yang diwujudkan antara lain dengan antisipasi, perencanaan, dan pelaksanaan yang profesional--masih terseok-seok. Persoalan ini juga terlihat dalam konteks pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik
secara umum. Banyak kebijakan publik bermasalah karena dirumuskan dan dilaksanakan dengan pendekatan politik yang terlampau kental, sementara miskin bobot teknokratisnya.
Jika pilkada disiapkan dalam konteks seperti itu, kecemasan pun layak kita pelihara. Saat ini, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang memberikan kesempatan pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah sesuai dengan situasi lokal akhirnya dikeluarkan. Tapi perpu ini bukan obat mujarab. Dibutuhkan upaya perbaikan yang lebih komprehensif.
Eep Saefulloh Fatah
Wakil Direktur Eksekutif
The Indonesian Institute
esf@theindonesianinestitute.com
eepsf@yahoo.com





