Infografis
BPK Menolak Serahkan Audit KPU ke Penegak Hukum
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan menyerahkan laporan audit investigasi pengadaan logistik Pemilu 2004 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kejaksaan Agung ataupun kepolisian.
"Kami hanya menyerahkan kepada DPR yang meminta audit tersebut dilakukan," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan BPK, Djapiten Nainggolan, di Kantor BPK, siang ini (3/5). Menurutnya, keputusan apakah audit itu akan ditindaklanjuti kepada penegak hukum ada di tangan DPR.
Ketika ditanya, bukankah UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan BPK menyerahkan laporan audit yang menemukan unsur tindak pidana kepada penegak hukum, Djapiten mengatakan, tidak seperti itu. Menurutnya, dalam kasus audit KPU ini DPR lah yang meminta BPK melakukan audit. Sehingga BPK hanya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR. "Kecuali jika BPK yang berinisiatif melakukan audit."
Ketika dicecar lagi, bahwa BPK pernah menyerahkan hasil audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada DPR dan Kejaksaan, padahal DPR yang meminta, iaa hanya bisa mengatakan, "Oh begitu ya, nanti saya cek lagi."
sam cahyadi