Topik
Pencucian Uang Bisa Gunakan Sistem Anti-Money Laundering
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Desk Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Dede Suherman mengungkapkan, indikasi pencucian uang (money laundering) sebenarnya bisa dideteksi lebih dini oleh perbankan dengan menggunakan sistem anti money laundering.
Sistem ini dapat dijadikan alat pendeteksi adanya indikasi pencucian uang. "Sistem ini berfungsi untuk memberikan signal jika ada parameter yang mencurigakan dalam transaksi perbankan," kata Dede kepada Tempo di Jakarta hari ini.
Dengan sistem itu, kata Dede, bisa langsung diketahui jika ada fluktuasi yang tidak normal dalam transaksi bank atau masuknya dana dengan jumlah besar secara berturut-turut. Jika kemudian terjadi transaksi yang mencurigakan, bank-bank bisa segera melaporkannya ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seperti halnya yang dilakukan BRI.
"Jadi kalau ada transaksi mencurigakan akan lebih cepat terdeteksi," kata Dede. Ada dua transaksi yang dapat dideteksi, yaitu suspicious transaction dan cash transaction.
Sistem ini, menurut dia, memang belum lama diimplementasikan. "Kami (BRI) sudah mempersiapkan sistem ini sejak lima bulan yang lalu. Sedangkan uji cobanya baru dilakukan dua bulan ini," kata Dede.
Sistem bernama Infrasoft ini dikeluarkan oleh PT Omni Enterprise, sebuah vendor dari India. BRI membelinya dengan harga Rp 1,5 miliar. "Tidak mahal," kata Dede.
Meskipun demikian, dia belum dapat menghitung penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan system tersebut. "Namun yang pasti, kami bisa menghemat biaya telepon dan waktu pengiriman," kata Dede.
Fanny Febiana - Tempo





