Enam Aktivis Falun Gong Ditangkap

TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam orang aktivis Falun Gong kembali berorasi di depan Kedutaan Besar RRC, Jakarta, Jumat (6/5). Tapi tidak lama, polisi menangkap mereka dan membawa ke Markas Polres Jakarta Selatan. "Saya belum mau beritahu tuduhannya. Yang jelas tindakan mereka melanggar ketertiban umum, sama seperti rekan mereka dulu," ungkap Komisaris Besar Polisi Ghufron, selaku Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan kepada TEMPO, Jumat (6/5).

Sebelumnya, Senin (25/4), 20 orang aktivis Falun Gong juga melakukan aksi di sana dan kemudian ditangkap polisi dan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berdemonstrasi dengan meditasi bersama-sama dan memperagaan penyiksaan aktivis Falun Gong oleh pemerintah Cina. Itu sebagai bentuk protes terhadap penyiksaan aktivis Falun Gong dan meminta penyiksaan itu dihentikan.

Pengacara para aktivis Falun Gong itu, Gatot SH, mengaku masih menunggu konfirmasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan. Ia akan terus membela kliennya, antara lain dengan cara menggugat Mabes Polri secara perdata. Sebab, menurut dia, aksi orasi keenam orang itu sudah mendapat izin pemberitahuan dari Polda. "Izinnya itu tanggal 2 Mei, hari Senin kemarin. Jadi aksi ini sudah legal. Lokasinya pun di trotoar, itu tidak mengganggu-lah," tambah Gatot.

Rengga Damayanti-Tempo