Dana Taktis Diketahui Rapat Pleno KPU
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin mengatakan, penerimaan dan pengeluaran dana taktis diketahui semua unsur dalam rapat pleno KPU.
"Itu semua keputusan rapat pleno yang dihadiri ketua, wakil ketua, tujuh anggota Sekjen, dan kepala biro KPU," kata Abidin, pengacara Hamdani, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (9/5).
Abidin mengatakan, Hamdani bisa mengumpulkan dana Rp 20 miliar dari perusahaan rekanan atas perintah atasan. Ia mengatakan perintah itu dikeluarkan oleh Sekjen KPU. Ia tidak percaya bagaimana kliennya yang berposisi sebagai kepala biro bisa mengumpulkan dana seperti itu tanpa perintah atasan.
Keterangan serupa juga diberikan Gunawan Utomo, Pengacara Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Ia mengatakan Sekjen KPU yang menugaskan kepala biro menerima uang dari perusahaan rekanan tersebut.
Hamdani Amin yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ditahan karena diduga menerima uang dari perusahaan rekanan KPU. Sebagian dana yang diterima itu kemudian diberikan ke orang-orang di KPU yang nilainya sesuai dengan jenjang dan tanggung jawab.
edy can


