Pejabat Pemalsu Izin Taksi, Segera Dipecat


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pejabat yang terlibat pemalsuan izin prinsip pengusahaan 300 taksi primer PT. Primer Metro Transindo, akan dipecat. "Di mata saya itu sudah pelanggaran luar biasa. Itu pasti mereka mau cari rejeki. Taksi-taksi yang sudah keluar izinnya harus ditertibkan dan yang bertindak kayak gitu harus menerima sanksi yang pantas,"kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota Senin (9/5).

Gubernur Sutiyoso mengaku kasus ini masih dalam penelitian Badan Pengawas Daerah (Bawasda). "Jika mereka terbukti sudah pasti saya pecat. Tapi kita denger dulu penjelasan Bawasda,"ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Firman Hutajulu Jumat lalu telah memeriksa sejumlah pejabat terkait pemalsuan tanda tangan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rencananya Senin (9/5) ketiga pejabat tersebut akan diperiksa Polda Metro Jaya.

Ketiga orang pejabat itu adalah mantan Kepala Bagian Transportasi Biro Perekonomian DKI Jakarta, Nahar Aritonang (sekarang Kepala Sub Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta), mantan Kepala Sub Dinas Bina Usaha Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bambang Gardjito (sekarang Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI) dan mantan Kepala Seksi Mobil Taksi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Abdul Hakim (alm).

Direktur Utama PT. Primer Metro Transindo, Rudi Luhur mengaku merasa dirugikan dengan surat izin palsu yang sekarang prosesnya dihentikan itu. Dari 300 taksi yang dimintakan izinnya, baru 30 taksi yang sudah beroperasi. "Saya ini sebagai korban,"ujarnya.

Badriah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X