Gubernur Senang, Rakyat Meradang


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, gembira dengan keluarnya Peraturan Presiden RI No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan 3 Mei 2005. Dengan Perpres tersebut, menurut Sutiyoso, pembangunan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) akan lancar.

Padahal puluhan ribu warga di 13 kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang terkena proyek BKT tersebut semakin resah dengan keluarnya Perpres tersebut. Warga menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang masih murah dan harga bangunan tahun 2001. Masyarakat sudah menunggu selama 2 tahun sejak tanah mereka mulai diukur. Namun harga NJOP tetap tidak berubah, yaitu Rp 350 ribu per m2.

Sementara harga bangunan masih menggunakan patokan tahun 2001, misalnya untuk harga bangunan kelas I Rp 920 ribu per m2. Sedangkan bangunan darurat Rp 151 ribu per m2. Padahal berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI No. 91 tahun 2004, harga bangunan kelas I sudah mencapai Rp 2.359 ribu per m2, sedangkan bangunan darurat Rp 831 ribu per m2.

Diantara isi Perpres tersebut, yang memberatkan masyarakat antara lain bahwa pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan harus dilakukan melalui musyawarah untuk memperoleh kesepakatan tentang pelaksaanan pembangunan untuk kepentingan umum (misalnya, pembangunan waduk bendungan dan irigasi ) dan bentuk serta besarnya ganti rugi.

Musyawarah tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sejak undangan pertama dilakukan. Jika tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah yaitu, Tim 9 yang diketuai Asisten Pembangunan DKI Jakarta Hari Sanjoyo, menitipkan ganti rugi tersebut kepada Pengadilan Negeri.


Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tembusan menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permintaan pencabutan hak atas tanah tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden oleh kepala BPN.

Proyek BKT merupakan proyek bersama antara pemprov DKI dengan Kementerian prasarana dan wilayah (Kimpraswil). Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan melalui tim 9 yang unsurnya lurah sampai wali kota dengan pimpro asisten pembangunan. Sementara kimpraswil melakukan pembanguan fisik melalui PIPWSCC (Proyek Induk Pengembangn Wilayah Sungai Cisadane dan Ciliwung) dengan pimpro induk Pitoyo Subandrio. Total anggaran sebesar Rp 4,2 trilyun dibagi oleh dua instansi tersebut.

Badriah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X