KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Orang yang bersangkutan baru saja menyerahkan dana kepada KPK sebesar US$ 79 ribu dan Rp 342 juta. Dana itu merupakan bagian dari dana taktis Rp 20 miliar yang diperolehnya.
"Orang tersebut dari luar KPU," tutur Tumpak Panggabean, Wakil Ketua KPK kepada pers, seusai pertemuan KPK dengan Komisi III di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/5).
Sampai sekarang, kata Tumpak, KPK masih mempelajari kasusnya. "Masih dipanggil sebagai saksi, bisa saja diberikan keringanan karena menyerahkan sendiri," katanya.
Menurut Tumpak, dari dana taktis Rp 20 miliar, sampai saat ini KPK berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 3 miliar. "Mungkin dalam kasus ini ada dana-dana baru," katanya.
Di samping itu, dari hasil audit atas pengadaan logistik, KPK menemukan penyimpangan pengadaan buku Rp 32 miliar dan pengadaan asuransi sebesar Rp 14,5 miliar. "Tambahan dari audit BPK atas 5 item," tuturnya. Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan untuk 5 item sebesar Rp 90,292 miliar.
yuliawati