Karyawan KPU Klarifikasi Uang Lembur


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan karyawan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU) merasa resah harus mengembalikan uang lembur yang diperoleh dalam kurun waktu dua tahun.

Mereka menolak uang yang mereka peroleh disebut korupsi berjemaah, berdasarkan pengakuan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin bahwa uang itu berasal dari dana taktis.

"Kami tidak tahu sumber uang itu dari mana, tetapi uang itu kami resmi tanda tangani," kata Wakil Kepala Biro Perencanaan KPU Edi Suhaedi di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/5).

Menurut Edi, ada sekitar 367 orang menerima dana Rp 1.244.500.000 yang mereka sebut uang lembur itu. Mereka yang menerima mulai dari kepala biro dan wakilnya, kepala bagian sampai pegawai harian Setjen KPU.

"Uang itu diberikan selama empat kali dalam kurun waktu dua tahun," kata Edi. Wakil Kepala Biro Humas Safriadi M. Yamin yang juga hadir mengatakan, mulai hari ini mereka telah mengumpulkan 44 tanda tangan. Isinya menolak bahwa dana itu berasal dari dana taktis.

Sementara Wakil Kepala Biro Pengawasan Setjen KPU Oktavianus Kasen, Hamdani Amin dan M Dentjik tidak ikut menandatangani surat yang mereka sebut klarifikasi ini. Edi menambahkan, surat ini berupa ajakan yang akan diserahkan kepada KPK setelah terkumpul semua tanda tangan mereka yang menerima uang tersebut.

Menurut Edi, informasi bahwa mereka harus mengembalikan dana tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Biro Pengawasan yang diperiksa oleh KPK.

bernarda rurit

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X