Penahanan Sussongko Diperpanjang
TEMPO Interaktif, Jakarta: Masa penahanan Pelaksanan Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sussongko Suhardjo diperpanjang hingga 24 Juli 2005. Masa penahanan pertama tersangka kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini berakhir besok (16/5).
Ketua tim pengacara Sussongko, Boediman Paningkas, menyatakan menerima pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini menangani kasus kliennya, Jumat (13/5). Sussongko ditahan di Polda Matro Jaya sejak 27 April 2005.
"Kami sebagai pengacara menganggap hal ini (perpanjangan penahanan) wajar karena untuk kepentingan penyidikan," kata Boediman di Jakarta, Ahad (15/5).
Boediman menambahkan, KPK mengeluarkan surat penahanan pada 11 Mei 2005. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Anton Aprianto