Guru Pengibar Bendera RMS Ditangkap


Grafis Terkait

Topik

TEMPO Interaktif, Ambon: Karena rasa simpati terhadap gerakan Republik Maluku Selatan (RMS), Lukas Tahapari, 39 tahun, guru olahraga di SDN 91 Waiheru, Ambon, jadi tersangka. Ia ditahan aparat kepolisian Ambon karena mengibarkan bendera RMS bertepatan dengan HUT Pattimura ke-188 di sekitar kompleks SMU Advent, Hative Besar, Ambon, Ahad.

Lukas saat ini diperiksa di Polsek Teluk Ambon Baguala. Tiga orang saksi ikut diperiksa.

Kepala Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Leonidas Braksan membenarkan penangkapan itu. "Dia sempat saya periksa, siang tadi," ujarnya. "Motifnya, Lukas mengaku bersimpati kepada RMS."

Menurut rekan sejawat tersangka, Lukas adalah guru yang baik. "Tidak tampak sebagai orang bermasalah," ujar Lutfiah. Namun beberapa guru mengaku bahwa Lukas sering membela RMS jika tengah mengobrol. "Dia sering membela kegiatan RMS," ujar Karim, seorang rekannya yang lain. Yusnita Tiakoly

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X