Guru Pengibar Bendera RMS Ditangkap
TEMPO Interaktif, Ambon: Karena rasa simpati terhadap gerakan Republik Maluku Selatan (RMS), Lukas Tahapari, 39 tahun, guru olahraga di SDN 91 Waiheru, Ambon, jadi tersangka. Ia ditahan aparat kepolisian Ambon karena mengibarkan bendera RMS bertepatan dengan HUT Pattimura ke-188 di sekitar kompleks SMU Advent, Hative Besar, Ambon, Ahad.
Lukas saat ini diperiksa di Polsek Teluk Ambon Baguala. Tiga orang saksi ikut diperiksa.
Kepala Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Leonidas Braksan membenarkan penangkapan itu. "Dia sempat saya periksa, siang tadi," ujarnya. "Motifnya, Lukas mengaku bersimpati kepada RMS."
Menurut rekan sejawat tersangka, Lukas adalah guru yang baik. "Tidak tampak sebagai orang bermasalah," ujar Lutfiah. Namun beberapa guru mengaku bahwa Lukas sering membela RMS jika tengah mengobrol. "Dia sering membela kegiatan RMS," ujar Karim, seorang rekannya yang lain. Yusnita Tiakoly
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Hari Terakhir, KPU Bakal Digeruduk 11 Parpol
- Satu Anak Buah Klewang Menyerahkan Diri
- Israel Bantah Tembak Bocah Palestina 13 Tahun Lalu
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
Berita Utama Nasional
- Hasil Investigasi Terbakarnya KRI Klewang Ditunggu
- Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik
- Jhonny Allen Ternyata Belum Tersangka
- Darin Mumtazah Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
- Rusuh 1998, Jimly Segan ke Wiranto dan Prabowo
- Polisi Cokok Gembong Penyelundup Manusia dari Iran
- Keluarga Korban Cebongan akan Cek Tersangka














