Tiga Pejabat Pemalsu Izin Taksi Dilaporkan ke Polisi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pemalsuan SIPPT (Surat Ijin Prinsip Pengusahaan Taksi).

Mereka ; Nahar Arifin (mantan kepala bagian transportasi), Bambang Garjito (mantan kasubdis bina usaha angkutan jalan yang kini menjabat sebagai kepala UPT pengujian kendaraan bermotor), dan Ridwan Santosa, Kasubag Angkutan Penumpang Biro Perekonomian Daerah. "Ini sudah tindakan kriminal, sebab itu ketiga orang yang paling bertanggung jawab terhadap keluarnya ijin prinsip saksi itu akan segera dilaporkan ke gubernur dan Polda Metro Jaya,"ujar Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Jakarta, Firman Hutajulu, kepada pers usai pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendy, mantan kepala biro perekonomian daerah (Binekda) Sukribey, dan ketika orang tersebut, Senin (16/5).

SIPPT yang memberikan ijin bagi PT Primer Metro Transindo untuk 300 taksi berlogo taksi Primer merupakan surat palsu. Karena nomor surat bukan nomor untuk ijin taksi tapi untuk ijin pengusahaan penggunaan tanah. Stempel yang digunakan dalam surat itu juga tidak asli dimana stempel tersebut telah diperiksa intern pemda dan tidak cocok dengan stempel asli. "Prosesnya distempel dulu baru ditandatangan. Makanya tandatangan menimpa stempel. Wakil Gubernur Fauzi Bowo sendiri membantah pernah menandatangani surat ijin taksi palsu,"kata Firman.

Kepala Dishub, Rustan Effendy, usai pemeriksaan menyatakan bahwa pemeriksaan seputar prosedur keluarnya ijin prinsip tersebut dan soal palsu atau tidaknya surat itu. "Sampai sekarang saya tidak berani mengatakan bahwa surat itu palsu,"katanya. Alasan memberikan ijin operasional bagi taksi tersebut berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 214 tahun 2002 yang berisi masih ada ijin taksi sebanyak 2.448 unit yang masih bisa diberikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhayar, sejak tahun 2001 dihentikan ijin bagi armada taksi di Jakarta. "Jika masih ada berarti ada ketidakkonsistenan Sutiyoso yang dimanfaatkan stafnya,. Rustam Effeny harus bertanggung jawab,"ujarnya.

Badriah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X