Kontrak Sebelum 1 Mei, Tanggung Jawab Angkatan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses pembelian peralatan pertahanan yang berlangsung sebelum Keputusan Menteri (Kepmen) berlaku 1 Mei, menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, tetap menggunakan peraturan lama, kontrak dan pembelian dilakukan oleh masing-masing angkatan di TNI.
Juwono Sudarsono kepada wartawan, Kamis (20/5), saat menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Istana Negara menyatakan tidak akan mengambil alih semua proses pembelian yang berlangsung sebelum 1 Mei. "Mari hormati kontrak-kontrak yang disepakati dulu, tetapi yang dilakukan setelah 1 Mei berada di bawah Departemen Pertahanan,"ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan mengeluarkan peraturan bahwa semua pembelian peralatan pertahanan melalui satu pintu dan terpusat di Departemen Pertahanan. Peraturan itu berlaku mulai 1 Mei lalu.
Namun, menurut Juwono, ia tidak bisa memutuskan begitu saja kontrak-kontrak pembelian yang dilakukan masing-masing angkatan dalam TNI, yang berlangsung sebelum 1 Mei. "Karena harus menghormati perjanjian hukum yang telah disepakati,"katanya.
Menurut Juwono, masih banyak kontrak-kontrak pembelian yang ditandatangani pada tahun 2002, 2003, dan 2004, yang berlanjut pada sengketa hukum. Karena itu, dia menyerahkan ke setiap angkatan untuk menyelesaikan masalah kontrak-kontrak pembelian itu. "Yang dulu-dulu itu diteruskan saja,"ujarnya.
Mengenai pengalihan pembayaran helikopter Mi-17 dari PT Malaysia Alternarig ke PT Inter Pasifik karena masalah tenggat waktu yang tidak bisa dipenuhi TNI Angkatan Darat, menurut Juwono, dia sudah mengetahui. "Sekarang ditangani dirjen rencana pertahanan, sedang dikumpulkan mana yang ditetapkan pada tahun 2002, 2003, dan 2004, serta mana yang ditetapkan setelah 1 Mei,"katanya.
Juwowo mengetahui secara pasti kapan pengalihan itu dilakukan. Tapi, Dephan akan menelaah perjanjian-perjanjian kontrak yang ada di seluruh angkatan di TNI.
Sunariah





