Wapres: Menteri Divonis Bersalah Akan Dicopot

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberlakukan semua pihak secara sama di depan hukum. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan memberhentikan seorang pejabat jika telah jatuh vonis hukum bersalah terhadap yang bersangkutan.

Sebaliknya, jika si pejabat baru menyandang posisi sebagai tersangka, pemerintah akan menonaktifkannya. "Ini berlaku untuk pejabat gubernur, bupati ataupun menteri," kata Kalla kepada pers di kantor wapres, Senin (23/5).

Kalla mengatakan hal ini terkait kemungkinan diperiksanya Menteri Kehakiman dan HAM Hamid Awaluddin berkenaan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hamid tercatat sebagai anggota KPU sebelum ditunjuk sebagai menteri.

Wakil presiden mengatakan, jika pemerintah menonaktifkan seorang pejabat maka kemungkinan akan ditunjuk pejabat interim untuk mengambil alih pelaksanaan tugas pejabat bersangkutan. Jika pengadilan membuktikan pejabat itu tidak bersalah, maka dia berhak kembali ke posisinya semula. "Undang-undang mengatur begitu," kata dia.

budi riza