Status Hamid Tergantung Bukti Awal
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penetapan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum tergantung bukti permulaan yang dimiliki penyidik.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, sesungguhnya peran Hamid dalam rangkaian tindak pidana korupsi di KPU sama dengan anggota lain komisi itu. "Kecuali ketuanya yang tetap harus bertanggung jawab," ujar Ruki seusai menyampaikan surat permintaan pemberhentian sementara Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU Mulyana W. Kusumah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Senin (23/5).
KPK, menurut Ruki, tidak menggunakan target waktu dalam mengusut kasus korupsi di KPU. "Kami juga tidak menentukan target orangnya," ia menambahkan.
Ruki menilai, keterlibatan Hamid menarik perhatian pers karena posisinya sebagai menteri. "Kenapa Saudara tidak bertanya tentang yang lain? Buat kami tidak banyak perbedaan, mau jadi menteri, mau jadi dubes, mau sudah berhenti, tetap kami selidiki," kata Ruki.
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di tempat sama mengatakan, Hamid Awaluddin telah meminta izin kepada Presiden untuk berangkat ke Helsinki, Finlandia, guna melanjutkan pertemuan informal dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena KPK belum meminta izin pemeriksaannya, kata dia, Presiden membolehkan Hamid ke luar negeri.
Ditanya bagaimana jika KPK menetapkan Hamid sebagai tersangka ketika berada di Helsinki, Ruki meminta pers tidak berandai-andai. "Kita tunggu dia pulang kan bisa?" katanya. Dimas Adityo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah













