Status Hamid Tergantung Bukti Awal


TEMPO Interaktif, Jakarta: Penetapan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum tergantung bukti permulaan yang dimiliki penyidik.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, sesungguhnya peran Hamid dalam rangkaian tindak pidana korupsi di KPU sama dengan anggota lain komisi itu. "Kecuali ketuanya yang tetap harus bertanggung jawab," ujar Ruki seusai menyampaikan surat permintaan pemberhentian sementara Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU Mulyana W. Kusumah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Senin (23/5).

KPK, menurut Ruki, tidak menggunakan target waktu dalam mengusut kasus korupsi di KPU. "Kami juga tidak menentukan target orangnya," ia menambahkan.

Ruki menilai, keterlibatan Hamid menarik perhatian pers karena posisinya sebagai menteri. "Kenapa Saudara tidak bertanya tentang yang lain? Buat kami tidak banyak perbedaan, mau jadi menteri, mau jadi dubes, mau sudah berhenti, tetap kami selidiki," kata Ruki.

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di tempat sama mengatakan, Hamid Awaluddin telah meminta izin kepada Presiden untuk berangkat ke Helsinki, Finlandia, guna melanjutkan pertemuan informal dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena KPK belum meminta izin pemeriksaannya, kata dia, Presiden membolehkan Hamid ke luar negeri.

Ditanya bagaimana jika KPK menetapkan Hamid sebagai tersangka ketika berada di Helsinki, Ruki meminta pers tidak berandai-andai. "Kita tunggu dia pulang kan bisa?" katanya. Dimas Adityo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X