Topik
Guru Mengaji Ditangkap Karena Cabuli Jemaahnya
TEMPO Interaktif, Jakarta: Syech Muhammad Maulana Amirullah, 32 tahun, guru mengaji di Majelis At-Tadzir Al-Musyarofah, Jalan Bengkong, Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi ditangkap dini hari (26/5) ini.
Ia dilaporkan telah mencabuli tujuh jemaahnya sendiri. Perbuatannya terungkap setelah salah seorang korban, Sofiah, 45 tahun, menceritakan perlakuan bejat itu.
Sofiah mengadu kepada ketua pemuda setempat, Ahmad. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ternyata korbannya sudah 7 orang sejak 7 Oktober 2004 sampai 30 Januari 2005.
Buntutnya, hari ini warga Pedurenan, Mustika Jaya Bekasi berbondong-bondong mendatangi rumah sang ustadz yang sehari-harinya digunakan sebagai tempat berkumpul untuk pengajian wanita dan pria warga pendatang yang tinggal di sekitarnya.
Warga sekitar yang mendemo rumah itu mengaku geram terhadap perbuatan sang ustadz. Bagi mereka, perbuatan guru mengaji itu bertolak belakang dengan gelar yang disandangnya sebagai ustadz.
Menurut keterangan yang diperoleh Tempo, ustadz yang dikenal warga bernama lengkap Al- Imam Arrobani Khalifatullah Aulia Bil Ghoib As-syech Maulana Muhammad Amirullah itu tinggal di sana sejak 1998. Ia memiliki dua orang istri. Kepada jamaahnya yang berjumlah sekitar 200 orang, dia selalu mengatakan bahwa jamaah yang mengikuti pengajiannya adalah budak.
Menurut keterangan Sofiah, sang ustadz mengatakan kepada korban-korbannya bahwa, "Saya dan kamu sudah sah menjadi suami istri, saksinya adalah para nabi, malaikat dan Allah SWT."
Sofiah sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional HAM Perempuan pada 19 April 2005 lalu. "Guru saya yang selama ini menjadi panutan menodai nilai Islam. Bimbingan yang ia ajarkan pada saya hanyalah kedok untuk menipu dan memperdayai saya beserta jamaah lainnya," kata dia.
Kasusnya ini kini ditangani Polres Metro Bekasi. Petugas saat ini tengah memeriksa sebanyak 10 orang yang pengurus majelis untuk dimintai keterangannya.
Siswanto