Jaksa Agung Ingin Corby Dihukum Seumur Hidup
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh, menyatakan pihaknya mendukung putusan banding terhadap vonis yang ditetapkan pada Schapelle Corby yaitu 20 tahun. "Hukuman itu terlalu ringan, seharusnya seumur hidup,"ujar Abdul Rahman saat ditemui seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung Ri, Jumat (27/5).
Pada 8 Oktober 2004, Corby bersama dua rekannya James Kissina dan Ellie McComb tertangkap membawa 4,2 kilogram mariyuana di dalam tas papan selancarnya di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. Corby saat itu menumpang peswat Australia Airlines AQ 7829 menuju Denpasar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan intervensi pemerintah Australia terhadap hasil vonis tersebut, Abdul Rahman dengan tegas mengatakan . "Intervensi apa? Kita ini kan negara berdaulat,"katanya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Soehandoyo menyatakan, upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi karena terdakwa juga mengajukan banding. "Dikhawatirkan pada hasil banding putusannya berbeda, kami tak bisa kasasi,"ujarnya.
Soehandoyo mengatakan alasan JPU mengajukan vonis seumur hidup adalah JPU yakin Corby terbukti bersalah. "Alasan utamanya memberatkan kehidupan generasi muda maupun bangsa Indonesia,"kata Soehandoyo.
Astri Wahyuni
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari














