Jaksa Agung Ingin Corby Dihukum Seumur Hidup


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh, menyatakan pihaknya mendukung putusan banding terhadap vonis yang ditetapkan pada Schapelle Corby yaitu 20 tahun. "Hukuman itu terlalu ringan, seharusnya seumur hidup,"ujar Abdul Rahman saat ditemui seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung Ri, Jumat (27/5).

Pada 8 Oktober 2004, Corby bersama dua rekannya James Kissina dan Ellie McComb tertangkap membawa 4,2 kilogram mariyuana di dalam tas papan selancarnya di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. Corby saat itu menumpang peswat Australia Airlines AQ 7829 menuju Denpasar.

Saat ditanya mengenai kemungkinan intervensi pemerintah Australia terhadap hasil vonis tersebut, Abdul Rahman dengan tegas mengatakan . "Intervensi apa? Kita ini kan negara berdaulat,"katanya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Soehandoyo menyatakan, upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi karena terdakwa juga mengajukan banding. "Dikhawatirkan pada hasil banding putusannya berbeda, kami tak bisa kasasi,"ujarnya.

Soehandoyo mengatakan alasan JPU mengajukan vonis seumur hidup adalah JPU yakin Corby terbukti bersalah. "Alasan utamanya memberatkan kehidupan generasi muda maupun bangsa Indonesia,"kata Soehandoyo.

Astri Wahyuni

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X