Infografis
Pemerintah Dituntut Cabut Perpres 36/2005
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaringan Rakyat Miskin Kota Indonesia bersama berbagai organisasi rakyat dan organisasi nonpemerintah menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 36/2005 yang melegitimasi penggusuran pemukiman warga untuk proyek-proyek negara.
Mereka meminta Presiden dan DPR segera menyusun undang-undang yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat atas tanah dan tempat tinggal melalui proses yang benar-benar melibatkan rakyat.
Tak kurang seribuan orang, tua muda, wanita dan anak-anak menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta dibarengi guyuran hujan yang turun sejak siang sampai sore hari. Mereka berasal dari lima kota se-Jakarta ditambah massa dari daerah Tangerang dan Bekasi yang merasa terancam tempat hidupnya digusur pemerintah. "Tolak penggusuran, tanah untuk rakyat. Tolak penggusuran, tanah untuk rakyat," teriak mereka berulang-ulang.
Aktris cantik Rieke Dyah Pitaloka tak ketinggalan ikut memberikan dukungan dengan berorasi di atas "Panggung Nol Penggusuran". Beberapa puisi dibacakannya diiringi musik bambu dan hiburan reog Ponorogoan.
"Kami menuntut Perpres 36/2005 dicabut karena jutaan orang terancam kehilangan tempat hidup," kata W.B. Gamulya dari Divisi Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) kepada Tempo di sela-sela aksi mereka.
Agus Supriyanto