Panglima TNI: Harus Ada Keputusan Politik


TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak dapat memanggil begitu saja anggota TNI yang diduga tersangkut pelanggaran HAM berat. Pemanggilan itu harus melalui pembahasan DPR dan mendapat keputusan politik.

"Kami melihat dugaan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu kaitannya di situ adanya asas Retroaktif," kata Panglima kepada wartawan di sela rehat Rapat Kerja Komisi I dengan panglima TNI, di Jakarta, Kamis (9/6).

Kepada dia wartawan menanyakan soal pemanggilan terhadap Letjen Sjafrie Sjamsudin terkait kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, yang diadvokasi Komnas HAM.

Karena adanya asas retroaktif, memungkinkan mengadili dengan Undang Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM. Padahal, tegas Panglima, DPR belum menyimpulkan apapun soal itu. Karena itu ia menyarankan, sebaiknya Komnas HAM tidak melakukan pemanggilan sebelum pembahasan di DPR selesai.

Sebaliknya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Akil Mochtar menyatakan DPR tidak akan mengeluarkan keputusan politik terkait pemanggilan Syafrie oleh Komnas HAM. Kecuali ada keputusan dari Komnas HAM ataupun Kejaksaan Agung.
“Atau sudah pada tahap penyidikan," ujarnya.Agus Supriyanto dan Yuliawati

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X