Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua BPK : Dirjen Pajak Tak Independen

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution mengeluhkan masalah penilaian aset eks BPPN yang belum juga tuntas dilakukan oleh tim internal Depkeu, yang dikoordinasi oleh Direktorat Jendral Pajak. Anwar juga menyatakan bahwa secara hukum, sesungguhnya penilaian aset harus dilakukan oleh penilai independen. "Ada masalah penilaian aset dalam audit aset eks BPPN," ujar Anwar pada wartawan seusai menghadiri pelantikan Deputi Gubernur BI, Siti Fadjriah, Kamis (9/6).Proses audit, menurut Anwar, tidak bisa diselesaikan bila penilaian aset belum tuntas. "Kalau tidak ada aset yang dinilai, apa yang bisa diaudit?"katanya.Sesuai aturan undang-undang, menurut Anwar penilai aset semestinya adalah penilai independen. "Hadi Purnomo (Dirjen Pajak) tidak boleh melakukan penilaian karena dia bukan perusahaan penilai dan tidak independen. Bahkan bila mereka punya aparat yang bagus, statusnya tidak boleh," kata Anwar.Sejauh ini BPK, menurut Anwar, telah menyelesaikan audit Kinerja BPPN. Sementara Audit Keuangan BPPN memang belum selesai. Tim penilai internal Depkeu terbentuk pada bulan Januari 2005. Adapun nilai sisa asset BPPN yang masih harus diaudit sebesar Rp 4,3 triliun. Sebelumnya, Pjs. Dirjen Lembaga Keuangan, Darmin Nasution menyatakan bahwa alasan pembentukan tim penilai adalah karena masa tugas Tim Pemberesan BPPN berakhir pada 27 Januari 2005. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.70 Tahun 2004 tertanggal 12 Agustus 2004, tugas Tim Pemberesan berakhir pada 27 Januari 2005. Sebagai catatan, batas waktu itu sebenarnya merupakan perpanjangan dari masa tugas sebelumnya. Sesuai Keppres No.16 Tahun 2004 tertanggal 27 Februari 2004, Tim Pemberesan dibentuk dan bekerja selama lima bulan sampai tanggal 27 Agustus 2004.Thoso Priharnowo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

21 jam lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?


Kemenkeu Sebut Utang Pemerintah Rp 8.253 Triliun Masih Aman, Ekonom: Tidak Cukup Lihat dari Rasio terhadap PDB

18 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Kemenkeu Sebut Utang Pemerintah Rp 8.253 Triliun Masih Aman, Ekonom: Tidak Cukup Lihat dari Rasio terhadap PDB

Kemenkeu menyebutkan utang pemerintah sebesar Rp 8.253 triliun masih dalam rasio aman, karena di bawah ambang batas 60 persen PDB. Bagaimana pendapat ekonom?


Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

18 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


KPK Panggil Akhmad Faiz Mubarok Staf Anggota BPK VI Pius Lustrilanang

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Akhmad Faiz Mubarok Staf Anggota BPK VI Pius Lustrilanang

Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kasubagset Anggota VI BPK RI Akhmad Faiz M.


Dirtipidkor Bareskrim Tetapkan Eks Kadis PU Balikpapan dan Auditor BPK Tersangka, Limpahan Kasus dari KPK

24 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dirtipidkor Bareskrim Tetapkan Eks Kadis PU Balikpapan dan Auditor BPK Tersangka, Limpahan Kasus dari KPK

Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah di Kota Balikpapan berhasil diamankan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri.


BPK Audit Proyek IKN, Basuki Hadimuljono: Waktu Pelaksanaan dan Target Pekerjaan Masih on Schedule

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
BPK Audit Proyek IKN, Basuki Hadimuljono: Waktu Pelaksanaan dan Target Pekerjaan Masih on Schedule

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membeberkan progres terbaru dalam pembangunan infrastruktur dasar IKN saat mendampingi anggota IV BPK.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

46 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


Sidang Dakwaan Pj Bupati Sorong Suap BPK Digelar Rabu Mendatang di Pengadilan Tipikor Manokwari

49 hari lalu

Yan Piet Mosso. ANTARA
Sidang Dakwaan Pj Bupati Sorong Suap BPK Digelar Rabu Mendatang di Pengadilan Tipikor Manokwari

Sidang perdana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam kasus dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong digelar pada Rabu, 31 Januari mendatang.