Dua Jenderal Mabes Polri Terancam Sanksi

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris NCB Interpol Brigjen Sisno Adiwinoto dan Direktur Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri Brigjen Dede Jaya Laksana terancam sanksi indisipliner. Keduanya diduga terlibat dalam pengangkatan Albert Harry Lumowa, adik kandung Maria Pauline Lumowa (pembobol BNI), sebagai staf ahli Kapolri.

Menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Supriyadi, Albert diangkat menjadi staf ahli Kapolri dengan surat keputusan nomor 585/XI/2003 yang ditandatangani pada 11 November 2003. Ia menegaskan telah memeriksa Sisno, sedangkan Dede belum karena sedang bertugas di Poso.

Dari hasil pemeriksaan, kata Supriyadi, pengangkatan Albert sebagai staf ahli, tanpa sepengetahuan Kepala Polri Jenderal Da’i Bahctiar. Selain kedua jenderal itu, turut terlibat Kombes Pol Iskandar Hasan, Wakil Sekretaris NCB.

Ia menjelaskan, awal terbitnya surat tersebut bermula ketika Alber menjanjikan kepada Dede, bahwa dirinya bisa menghubungkan Polri dengan sebuah perusahaan jepang yang akan memberikan bantuan. Untuk mempermudah kepengurusan visa, Dede yang waktu itu menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pimpinan Polri berinisiatif membuat surat keputusan yang menyebut Albert sebagai staf ahli Kapolri.

Kemudian Dede menghadap Sisno dan minta untuk membuatkan visa bagi Albert. Dede meyakinkan Sisno bahwa Kepala Polri telah menyetujuinya secara lisan. "Untuk mempermudah, disebutlah disitu bahwa Albert adalah staf ahli Kapolri," kata Supriyadi. "Tapi, Sisno tidak mengecek langsung ke Kapolri."

Da''i sendiri mengaku tidak mengenal Albert. Ia juga mengaku tidak ingat, apakah pernah bertemu dengannya atau tidak. "Tamu yang menghadap Kapolri itu banyak. Saya tidak ingat apa pernah ketemu atau belum. Tapi yang pasti Albert bukan staf ahli Kapolri," kata Da''i. Erwin Dariyanto