Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pam Swakarsa, Hidup Lagi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gara-gara polisi tak mampu mendeteksi adanya gangguan keamanan, Desk Antiteror akan kembali memfungsikan pengamanan swakarsa (pam swakarsa). "Satu tanggung jawab warga untuk adakan pengamanan swakarsa,"kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman. Desk itu, menurut rencana, akan dibentuk di tiap daerah.Pengerahan itu adalah kontribusi pemerintah daerah sebagai salah satu elemen Desk Antiteror, disamping antara lain, TNI dan kepolisian. "Jika mengandalkan aparat keamanan, dengan luas geografis begitu besar, saya kira tidak bisa,"kata Progo pada wartawan di Jakarta, kemarin.Alasan pemfungsian pam swakarsa, menurut Progo, adalah agar pengawasan keamanan dapat menjadi lebih efektif. Penghuni atau pendatang baru di tiap lingkungan RT, RW, Kelurahan dapat dimonitor, dengan adanya kewajiban lapor 24 jam, atau keharusan membawa surat pindah. "Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat,"ujarnya.Sistem keamanan lingkungan, menurut Progo, konotasinya dilakukan malam hari. "Pam swakarsa, bisa malam juga siang hari,"ujarnya.Pengorganisasian desk itu, akan efektif bila dilakukan di tingkat kabupaten atau kota. "Untuk bisa memonitor kewilayahannya,"ujar Progo.Koordinasi desk antiteror akan menjadi wewenang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Target pembentukan pun ada di kementerian itu. "Kontribusi Depdagri dalam desk itu adalah meminta pemerintah daerah menggalakkan kembali peran pam swakarsa,"kata Progo.Rencana membentuk desk antiteror itu menuai protes. Menurut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, akan mengembalikan Depdagri seperti pada era Orde Baru. Pada masa orde baru, Pam Swakarsa disalahgunakan penguasa untuk menginteli semua masyarakat, untuk menekan berkembangnya demokrasi, merepresi masyarakat yang tak setuju dengan tindakan pemerintah yang merugikan rakyat. Akibat lain dari Pam Swakarsa, yang terjadi bentrokan horizontal antar masyarakat. Ibnu Rusydi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Komponen Cadangan TNI Buka Pendaftaran Begini Persyaratan dan Model Latihannya, Apa Bedanya dengan Pam Swakarsa?

6 Oktober 2023

Personel Komponen Cadangan melakukan defile saat Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023 di Lapangan Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2023. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menetapkan sebanyak 2.497 personel Komcad TNI Tahun 2023 dari sejumlah unsur warga negara yang merupakan sumber daya yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Komponen Cadangan TNI Buka Pendaftaran Begini Persyaratan dan Model Latihannya, Apa Bedanya dengan Pam Swakarsa?

Komponen Cadangan (Komcad) TNI buka pendaftaran bagi masyarakat melalui kanal resminya. Begini persyaratannya. Apa bedanya dengan Pam Swakarsa?


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan