TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat kesepakatan bisnis penjualan gas domestik senilai US$ 850 juta ditandatangani hari ini. Seluruh gas ini diperuntukkan bagi sektor industri dan pembangkit listrik di dalam negeri guna membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan krisis pasokan tenaga listrik. Keempat kesepatan itu adalah perjanjian jual beli gas bumi antara Santos dan PT Perusahaan Gas Negara (persero), perpanjangan jual beli gas antara Medco E&P Indonesia dan PT PLN (persero), kesepakatan antara Medco E&P Lematang dan PLN, serta kesepakatan Kodeco Energy dengan Konsorsium Pemerintah Daerah Gresik dan PT Yudistira Energy. Penandatanganan dilakukan di Surabaya disaksikan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, komitmen pemerintah saat ini mendorong pemakaian gas untuk konsumsi dalam negeri. ?Seluruh gas yang terkait kontrak ini senilai US$ 850 juta dengan total gas sekitar 340 Tbtu (trillion british thermal units)," ujarnya.Kebutuhan gas dalam negeri saat ini menyerap 43 persen dari total produksi gas Indonesia. Di masa mendatang, kebutuhan akan meningkat hingga mencapai 56 persen dari seluruh gas yang dproduksi. Perjanjian pertama antara Santos dan PGN, yaitu untuk ladang gas Maleo. Nilai kontrak penjualan gas di lapangan Maleo ini sebesar US$ 500 juta. Kontrak berlaku selama delapan tahun sebesar 110 juta kaki kubik per hari untuk memenuhi kebutuhan industri di Jawa Timur. Volume gas yang terjual melalui kontrak ini mencapai 243 TBtu.Kesepakatan kedua adalah perpanjangan jual beli gas antara Medco E&P Indonesia dan PLN. Kontrak gas dari blok Mamburungan selama delapan tahun akan digunakan untuk operasional pembangkit listrik Gunung Belah di Tarakan, Kalimantan Timur. Volume gas yang terjual mencapai 95,55 TBtu dengan nilai kontrak sekitar US$ 350 juta. Kesepakatan bisnis lainnya berupa head of agreement antara Medco E&P Lematang dengan PLN. Gas akan digunakan untuk pembangkit listrik Ramasan di Muara Enim, Sumatera Selatan, selama 11 tahun. Total gas dalam kontrak ini mencapai 87,4 TBtu. Terakhir, kesepakatan bisnis yang ditandatangani berupa nota kesepahaman (MoU) antara Kodeco Energy dengan Konsorsium Pemerintah Daerah Gresik dan PT Yudistira Energy. ?Saat ini juga ditandatangani perjanjian agar gas dari Santos dapat dialirkan ke konsumen,? kata Kardaya.muhamad fasabeni
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
19 Februari 2017
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
18 Januari 2017
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
22 November 2016
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
29 Agustus 2016
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas
20 Agustus 2016
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas
Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
3 Agustus 2016
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
13 Januari 2016
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata
Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16
Desember 2015.
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
10 Juli 2015
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
22 Mei 2015
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.