Pemerintah Beri Visa Kedatangan untuk 13 Negara Baru
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah telah menyetujui untuk memberikan visa kedatangan kepada 13 negara baru. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi menteri bidang politik, hukum, dan keamanan di Jakarta, Selasa (14/6).
Menteri Pariwisata Jero Watjik mengungkapkan, negara baru penerima visa kedatangan adalah Republik Rakyat Cina, India, Arab Saudi, Kuwait, Belgia, Spanyol, Portugal, Rusia, Mesir, Austria, Yunani, Qatar, Irlandia, dan Jerman.
Setelah mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (14/6), Jero menyatakan, pemerintah masih mempertimbangkan proses pemberian visa on arrival kepada Belanda dan Swedia.
Pemerintah juga setuju memperpanjang waktu tinggal bagi wisatawan asing di Indonesia, dari tiga menjadi enam hari. Namun, perpanjangan tidak berlaku untuk pemegang visa yang berlaku selama 30 hari.
"Rata lama tinggal wisatawan asing 10 hari, jadi kalau dapat visa 30 hari sudah cukup," ujarnya.
Pemberian visa kedatangan kepada 13 negara baru salah satu cara untuk mempermudah wisatawan berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian, pemerintah bisa mengejar target mendatangkan 6 juta wisatawan asing tahun ini.
Rakor dihadiri Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Sunariah


